Pengelola Deposit dan Withdraw Situs Judi Online Rp1 T Ditangkap di Filipina
TRANSINDONESIA.co | Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap tersangka buronan situs judi online, HS alias Ahan warga Indonesia dari negara Filipina. Ahan merupakan manager regional situs judi online W88 untuk wilayah Indonesia yang bertugas mengelola deposit dan withdraw, perputaran uangnya mencapai Rp1 triliun.
Penangkapan pengelola situs judi online ini hasil dari pengembangan kasus yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri pada Mei 2024, dengan tersangka berjumlah tujuh orang.
“HS bertugas mengelola rekening deposit dan withdraw dari para pemain di Indonesia. Dalam tiga bulan terakhir, platform ini mencatatkan perputaran uang hingga Rp1 triliun,” ucap Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim, Kombes Pol Jefri kepada jurnalis setibanya Ahan di Indonesia pada Jumat dini hari, 22 November 2024.
Penangkapan terhadap Ahan hasil kerja sama Polri dengan Kepolisian Filipina, Imigrasi, Interpol serta Presidensial Anti-Organized Crime Commission Filipina.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik dengan berbagai pihak, kita berhasil memulangkan tersangka yang selama ini menjadi DPO dari kasus judi online. Ini adalah langkah penting dalam upaya pemberantasan kejahatan siber,” kata Kombes Pol Jefri.
Nama Ahan terungkap hasil penyidikan kasus judi online yang ditangani Bareskrim Polri pada Mei 2024 lalu, dengan tersangka tujuh orang yang kini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Jefri menegaskan, dengan tertangkapnya Ahan akan mengungkap kasus judi online yang lebih luas.
“Dengan tertangkapnya HS, kami optimis kasus ini akan terungkap lebih luas. Polri akan terus melakukan upaya pengungkapan kasus-kasus perjudian online yang merugikan masyarakat. Kami berkomitmen memberantas jaringan perjudian online,” imbuhnya.
Keberhasilan penangkapan terhadap buronan pengelola situs judi online ini tidak lepas dari koordinasi intensif Polri dengan berbagai instansi terkait. Menurut Kombes Jefri, setelah proses pemulangan tersangka Ahan, pihaknya akan mendalami keterangan lebih lanjut dari tersangka. [zul]