Usai Vonis, Guru Supriyani Akan Tuntut Balik Pelaku Kriminalisasi
TRANSINDONESIA.co | Guru SD Negeri 4 Baito, Supriyani bakal menuntut balik pihak-pihak yang diduga melakukan kriminalisasi terhadap kasusnya hingga permintaan uang damai oleh polisi di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Iya benar, ibu Supriyani akan tuntut balik,” kata penasehat hukum Supriyani, Andre Darmawan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (12/11).
Andre menerangkan Supriyani akan melayangkan tuntutan balik setelah majelis hakim memutuskan vonis atas kasus dugaan kekerasan terhadap anak polisi sehingga menjadikan dia sebagai terdakwa.
“Nanti sudah sidang pembacaan vonis,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah memberikan atensi kepada oknum polisi yang diduga meminta dan menerima uang dalam penanganan kasus tersebut.
Meski telah menjadi atensi, hingga saat ini Propam Polda Sultra belum menentukan nasib dari mantan Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris dan eks Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin yang diduga menerima uang Rp2 juta dari Supriyani agar tidak menahan terdakwa.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Supriyani bebas dari segala tuntutan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo.
“Kami penuntut umum Kejari Konawe Selatan, menuntut supaya majelis hakim PN Andoolo yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menuntut Ibu Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum,” kata Kepala Kejari Konawe Selatan, Senin (11/11). (cnni)