Kasus Video Viral Anak di Padang Sidempuan Tiga Kali Mediasi Tidak Ada Kesepakatan

TRANSINDONESIA.co |  Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan video viral di media sosial terkait anak bawah umur yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Padang Sidempuan saling lapor dan penyidik sudah melakukan mediasi tiga kali saat penyelidikan serta diversi dua kali saat sidik terhadap para pihak. Namun tidak tercapai kesepakatan.

“Hari ini polisi kembali memanggil kedua belah pihak untuk mediasi secara kekeluargaan,” katanya menanggapi video viral di media sosial tersebut, Selasa (12/11/2024).

Hadi menerangkan, perkara saling lapor itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 24 Mei 2024, atas nama pelapor sebut saja Bunga berusia 14 tahun, dan terlapor MRST.

Kemudian, laporan polisi Nomor: LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 20 Juni 2024, atas nama pelapor inisial JT dan terlapor Bunga.

“Untuk kronologisnya terlapor MRST berpacaran dengan terlapor Bunga. Pada 13 April 2024 lalu, Bunga mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST yang berada di salah satu hotel,” terangnya.

Lebih lanjut, Hadi menjelaskan, setelah melihat foto itu MRST merekam video dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkannya kepada Bunga tiga kali dengan fitur “sekali lihat”.

“Video pertama dilihat oleh Bunga, video kedua oleh SP (abang Bunga) dan video ketiga oleh dua saksi lainnya. Terlapor Bunga juga mengaku mengirim video tersebut kepada dua mantan pacar MRST hingga tersebar. Mengetahui adanya video itu orang tua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan,” jelasnya.

“Pada 7 November 2024, kasus ini digelar di Bagwasidik Dit Reskrimum Polda dan disimpulkan agar penyelesaian perkaran dengan cara kekeluargaan. Namun orang tua dari Bunga menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan,” tuturnya berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan kedua belah pihak MRST dan Bunga sebagai tersangka.

“Karena keduanya masih di bawah umur maka proses penyidikan yang dilakukan penyidik untuk sementara dihentikan,” pungkasnya. [don]

Share