Polda Metro Dalami Video Denny Cagur Diduga Promosi Judi Online

TRANSINDONESIA.co | Polda Metro Jaya mengaku bakal mendalami dugaan promosi judi online dengan dalih situs permainan yang dilakukan oleh anggota DPR Komisi X Denny Cagur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan video dugaan promosi judi online yang sedang viral di media sosial itu akan didalami oleh penyidik siber.

“Ya tentunya akan dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya berdasarkan hasil patroli siber yang kami lakukan dan lain sebagainya,” ujarnya kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11).

Ade Ary lantas mengimbau agar masyarakat maupun publik figur yang memiliki pengikut dengan jumlah besar untuk tidak ikut mempromosikan judi online.

Ia menegaskan seluruh tindak promosi judi online dengan dalih apapun juga termasuk pelanggaran pidana dan akan ditindak tegas oleh penyidik.

“Mempromosikan judi online berarti mengajak orang menjelaskan kepada orang bahwa ini ada akun tertentu. Ya inikan sudah tau bahwa judi itu menyengsarakan para pemainnya,” katanya.

Sebelumnya, video Denny Cagur yang mempromosikan situs judi online dengan dalih permainan viral di media sosial X. Dalam videonya, Denny juga turut membeberkan sejumlah keunggulan dari situs judi online tersebut.

Masih dalam unggahan yang sama, terdapat juga foto Denny Cagur dengan salah seorang yang diduga tersangka dalam kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Merespons viral video promosinya, Denny Cagur mengatakan pernah diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan promosi judi online.

Denny bilang saat itu ia dipanggil bersama puluhan artis lainnya.

“Jadi prosesnya memang sudah berjalan, ada 27 artis waktu itu karena ketidaktahuan kita semua pun sudah dipanggil ke Bareskrim, saya sudah datang mengikuti aturannya, sebagai warna negara yang baik saya datang,” kata Denny di kompleks parlemen, Rabu (6/11).

Namun, Denny mengaku lupa kapan tepat dirinya dipanggil oleh Bareskrim Polri. Ia hanya mengatakan saat itu masih dalam perjalanan sebagai anggota dewan.

Ia kini menyerahkan proses lanjutan kepada pihak berwenang.

“Udah lama sih semuanya dipanggil satu per satu. Sebagai warga negara yang baik saya datang dan melewati prosesnya,” kata Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini.

Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang untuk menutup situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dari 15 tersangka ini, 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Sementara tiga diantaranya merupakan AK, AJ, dan A yang bertugas mengendalikan operasional ‘kantor satelit’.

Polisi turut mengungkapkan sosok AK pernah mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Kementerian Komdigi pada tahun 2023. Namun, ia dinyatakan tak lulus seleksi.

Meski tak lulus, ternyata AK tetap dipekerjakan di Kementerian Komdigi. Bahkan, AK mendapat kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online.

“Faktanya tersangka AK kemudian dipekerjakan dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online, dan artinya bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk pemblokiran website perjudian online,” ucap Wira.

Disampaikan Wira, saat ini penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih mendalami alasan AK tetap dipekerjakan di Kementerian Komdigi padahal tak lulus dalam proses seleksi. (cnni)

Share