Polisi dan Pemolisiannya : Fear of Crime, Moral Panic dan Anomie Dalam Perspektif Pencegahan Kejahatan
TRANSINDONESIA.co |Kejahatan merupakan sesuatu yang kontra produktif tatkala hukum dan penegakan hukum tumpul dan marak dan berkembangnya kejahatan akan berdampak pada : fear of crime (ketakutan warga masyarakat akan adanya kejahatan). Yang dapat memicu moral panic dan menjadi anomie.
Institusi kepolisian merupakan wadah atau badan untuk mencapai tujuan terbangun dan terpeliharanya keteraturan sosial.
Mengapa keteraturan sosial menjadi sangat penting dan mendasar? Peradaban suatu bangsa ditandandai rakyatnya mampu bertahan hidup tumbuh dan berkembang dan meningkat kualitas hidupnya. Kesemua itu diperlukan adanya produktiftas. Produktifitas tersebut dihasilkan dari aktifitas untuk menghasilkan produksi. Di dalam aktivitas tersebut ada ancaman, gangguan, hambatan yang dapat menghambat merusak bahkan mematikan produktifitas tersebut.
Salah satu ancaman hambatan dan gangguan aktivitas produksi masyarakat adalah karena tidak terkendalinya kejahatan seperti :
1.Maraknya Premanisme
Premanisme tumbuh subur dalam lingkungan yang sarat dengan KKN, ketidak adilan, pendekatan personal, lemahnya penegakkan hukum
2.Berbagai bentuk kejahatan
Kejahatan konvensional, kejahatan trans national, kejahatan yang luar biasa atau extra ordinary crime, kejahatan siber, kejahatan jalanan dan kejahatan kerah putih, narkotika
3.Berbagai bentuk pelanggaran
Pelanggaran administrasi, pelanggaran HAM, pelanggaran operasional dan tata kelola. Munculnya berbagai hal yang ilegal
4.Faktor alam dan lingkungan
Alam dan lingkungan dari bencana alam hingga kerusakan alam lingkungan dari udara, air, tanah, gunung, laut, dan berbagai kawasannya
5.Faktor sumber daya manusia
Tingkat kecerdasan dan kualitas sumber daya manusia sangat mendasar bagi terwujudnya keteraturan sosial.
6.Faktor politik dan kebijakan publik
Politik yang tanpa hati nurani kebijakan publiknya kontra produktif. Lebih pada kepentingan diri dan kroninya.
7.Perubahan sosial, globalisasi dan modernisasi
Perubahan begitu cepat menembus batas ruang dan waktu. Media dan sistem komunikasi transportasi saling adu kekuatan. Muncul era post truth, hoax, serangan siber, dsb.
8.Corak masyarakat dan kebudayaannya
Masyarakat yang majemuk akan mengagungkan primordial. Dari situlah legitimasi dan solidaritas dibangun dsn mudah diikuti walau kontraproduktif, tidak rasional dan sarat emosional. Tatkala primordial dijadikan alat maka kebencian akan menjadi penyulut konflik sosial bagkan perang saudara.
9.Sistem pelayanan publik
Pelayanan kepada publik di bidang : keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi dan kemanusiaan tatkala dalam birokrasi yang sarat dengan KKN maka akan kontra produktif dan terjadi palak memalak. Kekuatan dan kekuasaan untuk mendominasi sumberdaya dengan cara personal in group out group.
10.Sistem ekonomi, industri dan perdagangan hingga keamanan dalam negeri sampai kedaulatan bangsa
Point 1 sd 9 semua bermuara pada point 10.
Polisi dan pemolisiannya setidaknya pada tingkat manajemen dan operasionalnya ditujukan untuk mengatasi dan mengendalikan 10 point hal kontra produktif di atas karena menimbulkan fear of crime, moral panic dan situasi anomie.
Tatkala tidak tertangani maka dapat menghambat, merusak bahkan mematika n produktifitas.
Polisi dalam pemolisiannya, pola polanya dapat secara filosofis dan strategis megacu model community policing yang proactive, problem solving membangun kemitraan yang mengedepankan pencegahan hal hal yang kontra produktif dan upaya upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Secara operasionalnya dapat dikategorikann berbasis wilayah, berbasis fungsi dan berbasis dampak masalah.
Di era digital dan era kenormalan baru model pemolisian dapat dikembangan melalui smart policing agar ada harmoni antara : conventional policing, electronic policing dan forensic policing.
Sietem sistem mendasar pada pemolisian dapat dilihat dari :
1.Ranah Birokrasi yang dikategorikan :
a. Kepemimpinan
b. Administrasi
c. Opersional
d. Capacity
2.Ranah Masyarakat yang dapat dilihat dari :
a. Kemitraan
b. Pelayanan publik
c. Pemecahan masalah
d. Jejaring atau net working
Dalam membangun pola pola crime prevention maka perilaku organisasi kepolisian wajib dibangun menjadi birokrasi yang : profesional, cerdas, bermoral dan modern. Dengan pendekatan yang impersonal berbasis kompetensi
Pada kenyataannya antara harapan dengan kenyataan kafang berbeda bahkan bertentangan. keterbatasan, tekanan dan tantangan bahkan ancaman sekalipun dapat mengintervensi polisi dalam pemolisiannya untuk menyimpang atau permisive dengan berbagai pelanggaran atau kejahatan.
Maka perilaku organisasi yang mampu mengedepankan crime prevention, core valuenya dituntut antara yang ideal dengan yang aktual gapnya tidak terlalu jauh. Selain itu suasana kerja nyaman dan jiwa tenteram serta berorientasi kerja dan gaji dan senantiasa memikirkan pencegahan dan penanganan kejahatan maupun meminimalisir sekecil mungkin terjadinya pelanggaran atau penyimpangan.
Kejahatan bukan saja hanya karena niat, tetapi juga karena kesempatan. Kejahatan yang akar katanya “jahat”, dapat dimaknai sebagai tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk menghambat, merusak, hingga mematikan, dan melawan hukum yang berdampak pada kehidupan sosial kemasyarakatan. Tindakan kejahatan dilakukan dengan sengaja, datang dari dalam diri pelaku kejahatan atau adanya niat, dan juga karena ada kesempatan. Dengan demikian, unsur-unsur dari tindakan kejahatan, sebagai berikut:
1.Dilakukan dengan sengaja;
2.Merusak fisik, merusak citra (image), suasana hati/kebatinan, dan merusak karir maupun pekerjaan;
3.Mengambil tanpa hak dengan cara melawan hukum;
4.Memprovokasi, menyebarkan kebencian, atau memfitnah;
5.Membunuh secara fisik (hidup), karakter, kehidupan;
6.Membangun sistem yang menguntungkan secara pribadi atau kelompok, tetapi merugikan masyarakat, bangsa, dan negara.
Kejahatan dapat dikategorikan sebagai: kejahatan konvensional (blue collar crime) dan kejahatan modern (white collar crime). Kejahatan konvensional dilakukan denga cara-cara manual seperti kelas-kelas kejahatan jalanan; kejahatan dengan kekerasan fisik seperti mencuri, menganiaya, membunuh, memprovokasi secara langsung, dan kejahatan jalanan (premanisme).
Kejahatan modern pada prinsipnya sama dengan kejahatan konvensional, tetapi dilakukan dengan dukungan teknologi, sistematis, dan dilakukan oleh orang-orang yang berpendidikan, ahli, dan secara profesional. Kejahatan modern ini berdampak luas, tidak terbatas dengan ruang dan waktu, tetapi dapat lintas-negara dengan waktu yang bersamaan antara satu tempat dengan lainnya. Kerusakan dan kerugiannya pun begitu luas dan dapat merusak peradaban kehidupan manusia secara besar dan dalam waktu yang panjang.
Oleh karena itu, penanganan kejahatan semakin lama akan semakin kompleks. Pada era digital ini telah berkembang kejahatan di bidang cyber sehingga pola penangannya juga tidak bisa lagi dengan cara-cara konvensional, manual, parsial, dan temporer. Kejahatan cyber perlu ditangani secara terpadu dan berkesinambungan dengan memanfaatkan tenaga ahli dan teknologi. Salah satu penangannya adalah model pemolisian berbasis dampak masalah yang implementasinya secara online melalui e-policing. Ciri penanganannya adalah pra, saat, dan pasca kejadian.
Mencermati perkembangan itu, penanganan kejahatan memerlukan model-model yang bervariasi. Selain itu, juga dilakukan pemberdayaan potensi, penyadaran, kewaspadaan, dan ketahanan warga akan kejahatan. Model-model dibangun melalui sistem-sistem dan jejaring yang mampu meminimalisir berbagai kemungkinan terjadinya kejahatan. Maka, model yang dibangun untuk mengatasi penanganan kejahatan ini adalah:
1.Berbasis wilayah dengan rayonisasi: membentuk kring/komunitas;
2.Berbasis kepentingan kemasyarakatan akan pelayanan keamanan, keselamatan;
3.Berbasis dampak masalah: (a) ideologi: terorisme, radikalisme, intoleransi; (b) politik: sparatisme, konflik-konflik elit politik, kejahatan dalam menyusun UU, KKN; (c) sosial budaya: provokasi yang menyebabkan konflik SARA, konflik komunal, konfik horisontal;
4.Berbasis ekonomi: kejahatan perbankan, kejahatan moneter, tindakan-tindakan yang menyebabkan krisis ekonomi;
5.Berbasis kejahatan dalam organisasi;
6.Berbasis kejahatan yang terorganisir;
7.Berbasis kejahatan dibidang cyber, dan sebagainya.
Kejahatan adalah tindakan pelanggaran atas hidup dan kehidupan manusia serta bagian dari tata kehidupan sosial kemanusiaan yang bertingat-tingkat kualitas dan dampaknya. Kejahatan adalah produk dari masyarakat, sehingga penanganannya tidak lagi parsial melainkan sinergi, tidak manual, konvensional melainkan dengan berbasis IT, tidak temporer melainkan secara holistik dan berkesinambungan. harapan maka kinerja akan terus meningkat kualitas kinerja. Menurunnya tingkat penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan. Manusia bukan robot. Dalam bekerja memberi harapan sebagai motivasi akan meningkatkan kualitas kinerja
Kejahatan dan Penanganannya
Kejahatan dapat dikategorikan sebagai: kejahatan konvensional (blue collar crime) dan kejahatan modern (white collar crime). Kejahatan konvensional dilakukan denga cara-cara manual seperti kelas-kelas kejahatan jalanan; kejahatan dengan kekerasan fisik seperti mencuri, menganiaya, membunuh, memprovokasi secara langsung, dan kejahatan jalanan (premanisme).
Kejahatan modern pada prinsipnya sama dengan kejahatan konvensional, tetapi dilakukan dengan dukungan teknologi, sistematis, dan dilakukan oleh orang-orang yang berpendidikan, ahli, dan secara profesional. Kejahatan modern ini berdampak luas, tidak terbatas dengan ruang dan waktu, tetapi dapat lintas-negara dengan waktu yang bersamaan antara satu tempat dengan lainnya. Kerusakan dan kerugiannya pun begitu luas dan dapat merusak peradaban kehidupan manusia secara besar dan dalam waktu yang panjang.
Oleh karena itu, penanganan kejahatan semakin lama akan semakin kompleks. Pada era digital ini telah berkembang kejahatan di bidang cyber sehingga pola penangannya juga tidak bisa lagi dengan cara-cara konvensional, manual, parsial, dan temporer. Kejahatan cyber perlu ditangani secara terpadu dan berkesinambungan dengan memanfaatkan tenaga ahli dan teknologi. Salah satu penangannya adalah model pemolisian berbasis dampak masalah yang implementasinya secara online melalui e-policing. Ciri penanganannya adalah pra, saat, dan pasca kejadian.
Mencermati perkembangan itu, penanganan kejahatan memerlukan model-model yang bervariasi. Selain itu, juga dilakukan pemberdayaan potensi, penyadaran, kewaspadaan, dan ketahanan warga akan kejahatan.
Perubahan suatu keniscayaan. Tertinggal dari perubahan akan ditinggalkan karena dianggap sudah ketinggalan jaman. Mengimbangi perubahan akan lelah terengah engah. Mampu melampaui perubahan baru mampu mengatasi dan mengendalikan perubahan dan dampak dampaknya.
Perubahan begitu cepat. Tatkala terlambat atau tidak tepat maka cepat atau lambat pasti sekarat. Dalam membangun institusi yang profesional cerdas bermoral dan modern diperlukan adanya budaya organisasi yang dilandasi nilai nilai inti yang berbasis democratic policing yaitu :
1.Supremasi hukum
2.Jaminan dan perlindungan HAM
3.Transparansi
4.Akuntabilitas
5.Peningkatan kualitas hidup masyarakat
6.Pembatasan dan pengawasan kewenangan
Pengimplementasian polisi dan pemolisian dalam membangun dan memelihara keteraturan sosial dapat dikategorikan sbb :
1.Kepemimpinan yang transformatif
2.Sdm dengan kompetensi yang ahli kreatifitas dan visioner,
3.Dinamis dengan penuh kesadaran akan tugas dan tanggungjawabnya.
4.Didukung dengan modernisasi insfrastruktur dan sistem sistemnya
5.Tim transformasi sebagai tim back up
6.Program program unggulan yang menjadi fokus dalam operasional yang bersifat rutin, khusus, maupun kontijensi
7.Penerapan pada pilot project
8.Sistem monitoring dan evaluasi
9.Pola pola pengembangan
Melihat polisi dan pemolisiannya yang dinamis dalam perspektif perilaku organisasi dapat dikembangkan dalam berbagai alternatif gaya atau model pemolisiannya untuk mengatasi kejahatan dampak dari perkembangan AI.
Dalam kajian ilmu kepolisian antara lain dapat dilihat dari efek Dimensi maupun Frekwensi :
1.Kejahatan politik terutama dalam politik elektoral maupun pada pengambilan keputusan atau kebijakan publik yang berkaitan dengan pemberdayaan atau pengelolaan sumberdaya.
2.Kejahatan Ekonomi yang berkaitan dengan sistem: keuangan, bisnis, viskal, industri maupun perdagangan dsb dalam berbagai bentuk yang mematikan hajat hidup bagi banyak orang antara lain masalah pemgendalian harga, pengendalian/pendominasian pemenuhan sembako dalam sistem sistemyang tidak terjangkau masyarakat.
3.Kejahatan yang menggerus Idiologi bangsa dan negara melalui candu candu teknologi maupun informasi, seperti pinjaman on line, judi on line, game on line yang berefek pada caracter assisination.
4.Kejahatan yang menghancurkan sendi sendi kehidupan sosial dengan model post truth yang mengobok obok opini publik maupun memprovokasi adanya konflik internal saling mengadu domba dalam bingkai primordial.
5.Kejahatan yang berkaitan dengan perusakan seni dan budaya, hembusan dan serangan budaya asing yang menggerus kekuatan budaya lokal maupun nasional dalam berbagai gatra kehidupan melalui sistem sistem on line dsb.
6.Kejahatan yang berkaitan dengan perusakan lingkungan hidup, serangan terhadap opini publik yang bukan sebatas memggerus tetapi merusak sistem otak maupun kesadaran bernangsa dan bernegara.
Masih banyak lagi kejahatan kejahata efek hadirnya AI lainnya
Kejahatan AI dalam berbagai dimensi maupun frekwensi akan berkaitan dengan pembunuhan karakter.
Kejahatan ini lebih mematikan dan menghancurkan dari dalam walaupun design dari luar.
Polisi akan berbuat apa dalam pemolisiannya? Polisi saatnya menyiapkan model “smart policing” untuk mengharmonikan dan dapat menyatukan antar model pemolisian ( policing ) agar :
1.Siap memprediksi, menghadapi, merehabilitasi berbagai permasalahan yang mengganggu keteraturan sosial
2.sebagai model pemolisian yang mampu berfungsi untuk lingkungan dan berbagai masalah konvensional, era digital, permasalahan yang berkaitan dengan forensik kepolisian
3.Pemolisian di era digital dan era kwnormalan baru yang dapat diimplementasikan tingkat lokal, nasional bahkan global
4.Mampu mengatasi berbagai gangguan keteraturan sosial yang by design
5.Mampu mengatasi keteraturan sosial dalam dunia virtual maupun forensik
6.Mampu memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan publik secara prima dalam one stop service
7.mampu memprediksi secara proaktif dan problem solving
8.Mampu menjembatani dan mengatasi dalam berbagai situasi dan kondisi emerjensi maupun kontijensi
9.Diawaki petugas polisi yang profesional, cerdas bermoral dan modern sebagai cyber cops maupun forensic cops
Cyber cops dan forensic cops sebagai Super Cops?
Super cops jangan dimaknai sebagai polisi super hero yang bisa bertindak dan melakukan sesukanya,
dengan alasan membela kebenaran lalu bisa melanggar aturan atau merasa super sehingga bisa
melakukan apa saja meskipun melanggar hukum.
Super cops yang kita harapkan adalah sosok polisi
yang memiliki kompetensi dan hatinurani yang super dan taat hukum serta mampu memberikan
palayanan prima dan juga mampu mengangkat harkat dan martabat manusia dengan terwujud dan terpeliharanya keteraturan sosial dan bagi pembangunan peradaban.
Polisi bekerja bukan hanya di bidang hukum semata. Karena tidak semua masalah yang terjadi dalam
masyarakat dapat diselesaikan melalui jalur hukum. Banyak pendekatan yang dibutuhkan dalam
mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial dalam masyarakat. Di era digital, era akenormalan baru untuk mewujudkan dan memelihara keamanan dan rasa aman,
tertib, nyaman serta adanya keteraturan sosial atau masyarakat taat hukum, sangat dibutuhkan polisi yang tangguh seperti super cops.
Membangun supercops diperlukan sistim-sistim pendukung dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan
dan teknologi agar O2H(otak otot dan hatinuraninya) nya juga super. Sejalan dengan pemikiran tersebut model pemolisian secara elektronik dan forensik (e policing) dan forensic policing)
akan sangat mendukung dalam memberikan pelayanan prima kepolisian menghadapi era vuca maupun kejahatan AI.
Membangun sistem-sistim menuju supercops menjadikan polisi memberdayakan sumber daya
manusia (sdm) nya secara efektif dan efisien. Namun hasil yang dicapai dapat berjalan sebagaimana
yang diharapkan dan secara signifikan dapat dirasakan oleh masyarakat. Pelayanan kepolisian
kepada masyarakat secara garis besar dapat dikategorikan:
1.Petugas Polisi yang Profesional Cerdas Bermoral dan Modern
2.Memahami Keutamaan Polisi dalam Pemolisiannya untuk: Kemanusiaan, Keteraturan Sosial dan Peradaban
3.Pelayanan Keamanan
4.Pelayanan Keselamatan
5.Pelayanan Hukum
6.Pelayanan Administrasi
7.Pelayanan Informasi
8.Pelayanan Kemanusiaan
9.Sistem Pelayanan atas laporan atau aduan masyarakat yang berstandar Prima ( Cepat, Tepat, Akurat, Transparan, Akuntabel, Informatif dan Mudah diakses ).
Sistem pelayanan publik yang dibangun pada Sentra Pelayanan Publik
1.Sentra Pelayanan Publik dapat berfungsi sebagai: Operation Room, Back office sebagai Pusat K3i
2.Merupakan One Stop Service berbasis Big Data System yang mampu menjembatani memberikan pelayanan cepat sekalipun dalam kondisi emerjensi maupun kontijensi
3.Dapat diimplementasikan melalui model “Asta Siap”
a. Siap piranti lunak atau standar acuan pedoman atau panduan managerial maupun operasionalnya
b. Siap posko ( sbg sentra atau sbg back office atau sbg operation room yg menjalankqn fungsi k3i)
c. Siap model2 pelayanan ( keamanan, keselamatan, administrasi, hukum, informasi, dan kemanusiaan)
d. Siap sistem jejaring
e. Siap mitra sbg soft power dan smart power
f. Siap SDM
g. Siap sarana prasarana
h. Siap anggaran secara budgeter maupun non budgeter
3.Mampu memberikan pelayanan kepolisian secara proaktif dan problem solving
4.Mampu memetakan Masalah, memetakan Wilayah, memetakan Potensi dan ada pola pola penanganan serta pemberdayaannya
5.Para apetugas di Sentra Pelayanan, mampu memahami apa yang menjadi
a. Tugas pokoknya
b. Memetakan permasalahan berbasis wilayah atau area
c. Membuat model sistem sistem pelayanan secara langsung atau melalui media
d. Membuat standar kompetensi petugas pelayanan publik
e. Memberdayakan IT sebagai pendukungnya
6.Para petugasnya mampu memonitoring situasi selama 1x 2 jam yang mencakup:
a. Monitoring laporan petugas petugas lapangan
b. Monitoring media
c. Monitoring CCTV
7.Mampu melakukan komunikasi melalui call centre atau media lainnya
a. Menerima laporan
b. Menerima aduan
c. Komunikasi secara vertikal, horisontal maupun diagonal
8.Mampu melakukan koordinasi secara cepat dan tepat untuk menjembatani, memberdayakan atau menyalurkan kepada fungsi terkait
9.Mampu berfungsi untuk memberikan komando dan pengendalian
a. Quick response
b. Penanganan TKP
c. Sistem laporan
d. Penanganan pada situasi emergency atau kontijensi
10.Mampu melakukan inputing data dan memberikam informasi
Memberikan informasi kepada publik tentang situasi kondisi dan tentang sistem pelayanan publik yang ada melalui media atau secara langsung **
Simpang 5 051124