Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Sebagai Tersangka Suap

TRANSINDONESIA.co  | Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka penyuapan. Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan Meirizka terbukti telah bersekongkol dengan Lisa Rachmat, selaku kuasa hukum Ronald Tannur, untuk menyuap para hakim.

“Tersangka MW, ibu Ronald, awalnya menghubung LR (Lisa Rachmat) untuk minta yang bersangkutan bersedia menjadi kuasa hukum Ronald Tannur. Lalu LR bertemu dengan tersangka MW di kafe Excelso Surabaya untuk membicarakan peristiwa Ronald,” kata Abdul di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2024.

Selanjutnya, pada tanggal 6 Oktober 2024, Meirizka melanjutkan pertemuan dengan Lisa Rachmat untuk mendiskusikan kasus anaknya itu di kantor Lisa. “Dalam pertemuan tersebut Lisa menyampaikan ke Meirizka ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam mengurus perkara Ronald dan langkah yang akan ditempuh,” ucap Abdul.

Setelah terjadi kesepakatan antara Meirizka dan Lisa Rachmat, ibu Ronald Tannur itu memberikan uang permulaan senilai Rp 1,5 miliar kepada Lisa Rachmat. Lisa kemudian mengurus semua proses hukum untuk meloloskan Ronald Tannur dari hukuman.

Selama menangani perkara Ronald Tannur berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, tersangka Meirizka memberikan uang ke Rp 1,5 miliar itu secara bertahap kepada Lisa Rachmat.

“LR juga kerap menalangi sebagian pengurusan perkara trrsebut sampai putusan di Pengadilan Negeri Surabaya sejumlah Rp 2 miliar. Jadi total Rp 3,5 miliar,” kata Dirdik Jampidsus.

Diketahui, Meirizka dan kuasa hukum Ronald Tannur telah berteman akrab sejak lama. “Kita ketahui ibu Ronald ini akrab dengan LR karena anak LR dan MW ini pernah satu sekolah. Mereka sudah lama saling kenal,” ucap Abdul.

Diketahui, dalam kasus ini Kejagung masih terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas dan kasasi Ronald Tannur. Hingga kini, sudah ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Mereka adalah tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Kemudian, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, yang diduga merupakan makelar kasus Ronald Tannur. [tmp]

Share