UU Ciptaker Beri Sinyal Perubahan Ketentuan Tenaga Kerja
TRANSINDONESIA.co | Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja memberikan sinyal perubahan terhadap beberapa ketentuan ketenagakerjaan. Putusan mencakup pada 21 pasal menyangkut ketentuan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), Pesangon, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sekretaris Jenderal (Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Saepul Tavip, menyatakan putusan MK membawa kemajuan, namun masih ada aspek yang belum optimal. “Putusan MK sudah membawa kemajuan, tetapi masih banyak aspek yang belum terakomodasi, di antaranya, PHK, dan kompensasi pesangon,” katanya saat diskusi bersama Pro 3 RRI, Jumat (1/11/2024).
Ia menyoroti pentingnya reformasi sistem pengupahan yang berpihak kepada pekerja, dengan menyatakan produktivitas tidak bisa dipisahkan dari kesejahteraan. Menurutnya, produktivitas pekerja itu bergantung pada upah yang layak, ia mengkhawatirkan sistem upah murah yang menjadi kendala pada produktivitas.
Menanggapi kemungkinan implementasi putusan, penerapan aturan baru ini tidak seharusnya mengalami penundaan. Menurutnya, Dewan Pengupahan Daerah perlu kembali dilibatkan dalam penentuan upah minimum berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL).
“Harusnya putusan MK ini segera diterapkan tanpa jeda, termasuk dalam penetapan upah minimum kota. Atau kabupaten yang selama ini sering tidak memperhatikan kebutuhan minimum pekerja,” ucapnya. (ant/rri)