KemenPPPA Usulkan Pembentukan Satgas Penanganan Kekerasan di Sekolah

TRANSINDONESIA.co | Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengingatkan semua pihak agar lebih waspada terhadap kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Karena itu, KemenPPPA mengusulkan, pentingnya pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) di setiap sekolah.

Hal itu berdasarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Satgas bertujuan sebagai tempat pengaduan bagi korban kekerasan, baik fisik, mental, maupun seksual.

“Layanan pengaduan ini harus dimanfaatkan seoptimal mungkin. Agar korban segera mendapatkan pendampingan psikologis dan pendampingan hukum,” ujar Deputi bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati dalam keterangannya, Jumat (25/10/2024).

KemenPPPA mengapresiasi langkah-langkah kepolisian dalam menangani kasus guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Tentunya dengan menjaga asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi semua pihak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang tepat.

“Kami berharap semua pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat, dapat mengedepankan keadilan yang berimbang. Setiap individu yang dituduh berhak mendapatkan proses hukum yang adil sebelum terbukti bersalah,” kata Ratna.

Sebelumnya diberitakan, Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan dilaporkan seorang polisi dengan dugaan menganiaya anak berusia 6 tahun. Supriyani pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, dan ditahan.

Namun, karena alasan masih memiliki balita, Supriyani dibebaskan. Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan menangguhkan penahanan Supriyani karena hakim mempertimbangkan kondisi Supriyani yang memiliki anak balita.

“Jika masyarakat melihat tindak kekerasan yang menimpa perempuan dan anak, dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08-111-129-129. Jangan takut melapor agar kasus dapat diselesaikan dan korban terlindungi,” ucap Ratna. [rri]

Share