Kejagung Sita Uang Tunai Miliaran dari Suap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

TRANSINDONESIA.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah enam lokasi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan suap oleh tiga hakim pemvonis bebas Ronald Tannur, anak mantan Anggota DPR atas kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, 29. Jaksa menyita sejumlah uang tunai miliaran rupiah di berbagai tempat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan penggeledahan dilakukan Rabu siang, 23 Oktober 2024. Penggeledahan dilakukan berbarengan dengan penangkapan ketiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat (LR).

“Ketiga hakim tersebut dilakukan penangkapan di Surabaya sedangkan untuk pengacara atas nama LR dilakukan penangkapan di Jakarta,” kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Oktober 2024.

Qohar menyebut penangkapan dan penggeledahan dilakukan atas penyidikan tindakan pidana korupsi berupa penyuapan dan atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindakan pidana umum yang telah diputus di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur. Anak anggota dewan itu diputus bebas oleh Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) sebagai hakim anggota.

“Kemudian penyidik, menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut diduga ED, AH dan M menerima suap dan atau gratifikasi dari pengacara LR. Jadi, saya rasa cukup jelas ya apa yang telah saya sampaikan,” ungkap Qohar. [mtv)

Share