Polisi Periksa 24 Saksi Kasus Speedboat Bela yang Terbakar Menewaskan Cagub Malut Benny Laos
TRANSINDONESIA.co | Sebanyak 24 saksi telah diperiksa dalam kasus terbakarnya speedboat Bela 72 di Pulau Taliabu yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Maluku Utara (Malut) Kombes Pol Bambang Suharyono.
“Kami telah memasang garis polisi hingga pemeriksa puluhan saksi dalam penanganan terbakarnya kapal speetboad di Taliabu. Speeboat ini ditumpangi rombongan Cagub Malut Benny Laos saat kampanye di Pulau Taliabu,” kata Bambang Suharyono dalam keterangannya, Senin (21/10/2024).
Selain itu, Bambang mengatakan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa sampel serpihan speedboat. Ini dilakukan untuk pemeriksaan di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Mabes Polri dan pengembangan penyelidikan kasus tersebut.
“Dalam penanganan kasus itu, personel Ditreskrimum Polda Maluku Utara diterjunkan ke Taliabu. Personel diterjunkan untuk membantu personel polres dalam pemeriksaan dan pendampingan terhadap tugas-tugas Satreskrim Taliabu,” ucap Bambang.
Lebih lanjut, Bambang meminta kepada masyarakat untuk menyerahkan penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Dia juga berharap adanya dukungan masyarakat agar situasi kamtibmas pada tahapan kampanye pilkada ini berlangsung dengan kondusif.
“Kami minta masyarakat untuk bersabar dan tidak membuat spekulasi yang bisa merusak nilai-nilai persatuan yang telah terjaga selama ini. Polda Malut berkeinginan melakukan penyidikan secara cepat, transparan dan maksimal untuk mendapatkan keterangan saksi dan alat bukti berupa elektronik,” kata Bambang lagi. [rri/kum]