Operasi Zebra Jaya, Polda Metro Jaya Jaring 54.827 Pelanggar Lalu Lintas

TRANSINDONESIA.co | Polda Metro Jaya catat 54.827 kasus terjaring pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sejak 14 Oktober 2024, Operasi Zebra Jaya 2024. Pelanggaran tersebut tercatat pada ETLE Statis sebanyak 33.152 penindakan, ETLE Mobile sebanyak 5.915 penindakan, dan tindakan teguran simpatik sebanyak 15.400 penindakan.

Dari total pelanggaran, pengendara roda dua (R2) mencatat angka yang cukup signifikan dengan total 21.434 pelanggaran dengan rincian, tidak menggunakan helm SNI 14.491 pelanggaran, melawan arus 4.638 pelanggaran, melanggar marka jalan 2.305 pelanggaran.

Sementara untuk pengendara roda empat (R4), total pelanggaran mencapai 19.138 kasus, di mana jenis pelanggaran terbanyak tidak menggunakan sabuk pengaman 18.767 pelanggaran, menggunakan gadget saat berkendaraan 371 pelanggaran.

“Tingginya angka pelanggaran menunjukkan perlunya upaya lebih untuk mendidik masyarakat. “Angka pelanggaran yang tinggi ini menjadi indikasi bahwa kami perlu lebih banyak melakukan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/10/2024).

Kombes Pol Ade menekankan bahwa tujuan dari Operasi Zebra Jaya adalah menciptakan budaya tertib berlalu lintas. “Kami berharap dengan penindakan dan sosialisasi, masyarakat akan lebih disiplin dan mematuhi aturan. Ini adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga keselamatan di jalan,” tegasnya.

Operasi Zebra Jaya 2024 berlangsung hingga 27 Oktober 2024, fokus pada titik-titik rawan pelanggaran di wilayah Jakarta. [zul/mil]

Share