Ojek On Line antara Kepentingan dan Kewajiban
TRANSINDONESIA.co | Munculnya ojek on line (Ojol) menjadi fenomena hangat hingga perdebatan antara solusi dan pemenuhan kebutuhan layanan sistem transportasi angkutan umum. Angkutan umum kendaraan bermotor roda dua/ sepeda motor sering dianggap paling praktis ekonomis dan seolah mampu menjadi salah satu solusi menghadapi rumit dan tidak menentunya waktu tempuh dengan jarak tempuh. Semua alasan pembenar mungkin bisa dikatakan baik namun belum tentu benar apalagi tepat.
Tatkala di lihat dari sudut keselamatan maka kendaraan bermotor roda dua paling rentan dan tingkat fatalitas korban kecelakaan nya paling tinggi dibandingkan dengan kendaraan bermotor lainya.
Berbagai pembenar seringkali digelorakan mulai dari kepentingan kehidupan sampai pemilihan alternatif transportasi angkutan umum. Berbagai demonstrasi muncul seakan dukungan demi periuk nasi sampai pencarian simpati dan kepentingan perolehan suara pun juga ada di dalamnya.
Tatkala akan diatur, demonstrasi tersebut seolah menginginkan semua aturan mandul tumpul dan ajaibnya ada upaya di legalkan dlm undang undang. Demi kehidupan pribadi dan sekelompok orang bolehkan menggunakan lalu lintas atau jalan seenaknya atau semaunya, mengabaikan korban atau dampak social cost yang begitu mahal.
Analoginya apakah berkebun ubi di sekitar monas atau menanam ketela di trotoar dsb dibenarkan karena alasan kebutuhan pangan? Analogi ini mungkin nampak ekstrim namun mungkin ini untuk membuka mata kaum pembenar yang ingin menguasai dan mematikan ojek yang eksisting. Cara mematikan dengan cara mencari pembenar meminta dukungan kaum yang dspat menguasai sampai dengan sampai banting harga. Tatkala itu semua dilqkukan maka lalu lintas bukan lagi sbg urat nadi kehidupan.
Jalan raya yang digunakan sebagai lalu lintas yang merupakan urat nadi kehidupan, karena suatu masyarakat dapat hidup tumbuh dan berkembang jika ada produktifitas. Produktifitas dihasilkan dari aktifitas yang dilakukan melalui atau dengan berlalu lintas. Sejalan dengan hal tersebut maka lalu lintas dituntut aman selamat tertib dan lancar.
Lalu lintas untuk aman selamat, tertib dan lancar tentu tidak dapat dibiarkan segala sesuatu yang kontraproduktif. Tidak lagi boleh yang kuat mendominasi dan memonopoli. Azas kebersamaan, azas persamaan hak, azas keterbukaan, azas keadilan hingga kemanusiaan tidak boleh diabaikan.
Tatkala sistem angkutan umum belum dapat dikatakan representatif dan memenuhi kebutuhan pergerakan warga maka ojek boleh dikatakan sebagai diskresi atau kebijaksanaan atau cara mudahnya boleh tetapi memenuhi kewajiban. Pemenuhan kewajiban ini bukan beban melainkan suatu bentuk akuntabilitas baik kepada bangsa negara warga masyarakat kepada institusi yang menaungi maupun sebagai pribadi.
Pemenuhan kewajiban bagai ojol ini sebenarnya dapat dijadikan ikon peradaban atau ikon era digital yang sadar bahwa lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan di mana ojol mampu menjadi ikon pelopor road safety.
Beberapa hal yang dapat dilakukan oleh ojol dalam mendukung lalu lintas yang aman selamat tertib dan lancar sbb :
1.Sistem data yang baik dari ojol di sharingkan dengan pihak kementrian terkait maupun kepolisian untuk adanya sistem pelayanan ojol yang prima.
2.Sistem tarif yang tidak main banting harga atau ada standar kepastian harga yang bisa digunakan ojek yang eksisting.
3.Sistem manajemen yang ada dapat mendukung sistem transportasi angkutan umum antar moda yang telah sedang dan akan dibangun pemerintah.
4.Membantu pemerintah dalam melaksanakan program etle, tar, erp eparking, e banking dsb
5.Memenuhi ketentuan yang menjadi standar road safety
Online atau terhubung secara elektronik semestinya mampu mendukung upaya terwujudnya lalu lintas yg aman selamat tertib dan lancar. Mendukung upaya meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan. Mendukung terbangunnya budaya tertib berlalu lintas. Dan mendukung adanya pelayanan prima di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang cepat tepat akurat transparan akuntabel informatif dan mudah diakses.
Point penting ojol dalam mendukung Lalu Lintas yang aman selamat tertib dan lancar :
1.Ojol mendukung paradigma lalu lintas secara: filosofis, geo politik dan geo strategis, sosial, yuridis, globalisasi, perubahan sosial dan modernisasasi, operasional, pelayanan publik
2.Ojol mendukung pola pemolisian yang kembangkan pada Road Safety Policing
3.Ojol mendukung model Kota Cerdas ( smart city) yang merupakan lintasan karena kota menjadi pusat kegiatan politik, ekonomi, industri, bisnis, dll
4.Ojol mendukung program kawasan : antar moda transportasi angkutan umum (terminal, pelabuhan, stasiun, bandara), ASDP (angkutan sungai danau dan penyeberangan), industri, pariwisata, perbatasan, perkebunan dll
5.Ojol mendukung program feeder angkutan umum dalam trayek yang melintasi jalan : Nasional, Propinsi, toll, arteri, jalur black spot dan trouble spot, inter change
6.Ojol mendukung sistem angkutan umum orang maupun angkutan barang
7.Ojol sebagai kendaraan bermotor atau speda motor yang mematuhi dan mendukung program program road safety
8.Ojol mendukung pengguna lalu lintas : pengendara, pejalan kaki, masyarakat lainnya yang menggunakan lalu lintas
9.Ojol mendukung program Smart city dalam pendekatan road safety policing
10.Ojol mendukung pemangku kepentingan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang tercakup dalam RUNK (Rencana Umum Nasional Keselamatan)
Di era digital hampir semua kebutuhan publik dan pelayanan publik bisa di onlinekan (menjadi terhubung) secara elektronik. Dari pasar, perpustakaan, pengajaran sampai berbagai pemesanan pun bisa secara online. Akhir-akhir ini yang mulai marak adalah angkutan umum online.
Di era digital yang menjadi landasan penyelenggaraan online tersebut ada 3 hal yang sangat mendasar :
1.Adanya back office sebagai otaknya yang menampung semua data informasi, menganalisanya dan menghasilkan produk. Termasuk menjadi pusat K3i (komunikasi, komando, pengendalian, koordinasi dan informasi). Pada back office inilah yang menjadi pusat data untuk seperti dianalisa dan menghasilkan produk dan mampu melaksanakan fungsi K3i.
2.Application yang merupakan suatu alat atau sistem-sistem sebagai inputing data maupun sebagai sarana K3i dari warga masyarakat atau petugas atau siapa saja ke back office. Aplikasi ini dapat di install ke dalam smart phone sebagai wadah dr aplikasi-aplikasi tersebut. Bentuk aplikasi ini merupakan kaki tangan bahkan bisa sampai dengan ke sara-sarafnya yang bentuk dan model serta fungsinya ribuan bahkan mungkin sampai dengan puluhan bahkan ratusan ribu. Tergantung kebutuhan-kebutuhannya.
3.Network atau jejaring yang menghubungkan data atau informasi dri aplikasi-aplikasi ke back office melalui internet, fiber optic, dan sebagainya untuk diolah atau dianalisa sehingga mampu menghasilkan suatu produk pelayanan yang prima.
Ke 3 point tersebut dalam sistem pelayanan publik di era digital akan bersaing untuk memberikan pelayanan-pelayanan yang prima.
Standar pelayanan prima ini ada beberapa hal yang menjadi keunggulannya yaitu :
1. Kecepatannya
2. Ketepatannya
3. Keakurasiannya
4. Transparansinya
5. Akuntabilitasnya
6. Informatif nya
7. Kemudahan diakses
Akhir-akhir ini marak dan bahkan menjadi polemik atas angkutan umum yang dimanage secara online.
Benturan antara yang eksisting dengan yang online yang berkaitan dengan :
1.Administrasi dan perijinan
2.Ketentuan-ketentuan dasar menyelenggarakan usaha angkutan umum
3.Ketentuan-ketentuan pengoperasionalan angkutan umum
4.Asuransi dan sebagainya
Sedangkan angkutan umum online boleh dibilang pengusaha aplikator cukup menyediakan back office, application dan network. Kebutuhan-kebutuhan lain diserahkan kepada para pengemudi atau pemilik kendaraan masing-masing.
Tatkala awal-awal muncul semua memang happy/ senang bahkan membangga-banggakan. Namun tatkala mulai ada yang terusik sumber dayanya seperti kuota dan tarif saja akan menjadi pemicu konflik sosial.
Di dalam menyelenggarakan usaha angkutan umum baik eksisting maupun online wajib mematuhi dan menjalankan amanat UULLAJ yaitu :
1.Mendukung terwujud dan terpeliharanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas ( kamseltibcar lantas)
2.Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan.
3.Membangun budaya tertib berlalu lintas
4.Memberikan pelayanan prima di bidang LLAJ
Dalam sistem angkutan umum online, pertanggung jawaban atas terwujudnya amanat UULLAJ inipun semestinya menjadi landasan. Online ini sebenarnya cara memanage karena pengoperasionalannya sama.
Orang yang akan berpindah tempat masih melewati rute dan jalur sama, hanya sistem pemesanannya yang online. Tatkala kita memesan tiket pesawat secara online apakah langsung bisa terbang sendiri ?
Standar-standar operasionalnya masih sama. Memang ketika di darat semua dapat datang di depan mata kita tanpa harus beranjak kemana-mana.
Namun dari A ke B ke C dan seterusnya masih melewati jalur sama. Bisa saja di era ke depan perpindahannya bisa melalui time tunnel atau bahkan menjelajah ruang dan waktu di antar masa.
Oleh sebab itu pengaturan-pengaturan secara administrasi, pengoperasionalannya sampai dengan sistem pertanggungjawabannya ini sama seperti yang eksisting.
Di samping itu sistem data ini perlu dan wajib dibangun untuk memanage pengemudi, kendaraan bermotor, penumpang hingga perjalananya bahkan sampai dengan siapa, dimana memesan apa harganya sampai dengan penerimanya pun jelas.
Data-data ini pun juga dikendalikan atau di manage dalam back office yang mampu mewujudkan pelayanan-pelayanan yang prima. Dan juga mampu mendukung amanat UULLAJ. Karena angkutan umum online ini bisa menjadi kurir teroris, kurir bandar narkoba, pelaku kejahatan dan berbagai hal yang kontraproduktif dan memicu konflik sosial.
Tatkala angkutan umum yang disiapkan pemerintah belum memadai, sepeda motor menjadi salah satu pilihan yang dianggap paling praktis, ekonomis, fleksibel dan sebagainya. Namun dari sisi keselamatannya ini paling rentan.
Beberapa orang yang pro sepeda motor sebagai angkutan umum dengan lantang mengatakan kendaraan lainpun bisa celaka. Nampaknya memang seperti pahlawan sayang ia lupa bahwa di dalam road safety yang ideal adalah zero accident.
Karena satu nyawa bagi orang-orang tercintanya adalah masalah besar. Dan jangan dilupakan bahwa sumber daya manusia adalah aset utama bangsa ini. Kondisi yang memaksakan sepeda motor sebagai angkutan umum ini jelas merusak atau merongrong atau setidaknya menjadikan program pemerintah di dalam membangun angkutan umum terhambat. Yang pasti semakin mundur dan tidak lagi berjuang untuk keselamatan dan menumbuhkembangkan kemanusiaan. Jangan lagi mengatakan korban sebatas angka.
Bagaimana kalau itu menimpa kita dan keluarga kita. Ini empati yang dilupakan. Sistem kapitalis bisnis dan main adu kekuatan politispun sudah menjadikan angkutan umum ini sebagai ladang yang seolah-olah tepat dan dijadikan pembenar-pembenar sehingga semua carapun bisa dihalalkan untuk dominan dan mendominasi angkutan umum ini. Yang menyedihkan lagi tatkala semu dihitung pada sisi bisnis semata sehingga menuntut berbagai previllage atau hak-hak istimewa yang sebenarnya ini kemunduran atau penjajahan baru di era digital yang mengabaikan keselamatan bahkan kemanusiaan yang mana SDM adalah aset utama dari bangsa ini.
Program-program active transportation/ transportasi sehat merakyat (TSM) melalui angkutan umum, bersepeda dan jalan kaki inilah yang semestinya dibangun dan ditumbuhkembangkan. Sejalan dengan pemikiran-pemikiran di atas maka beberapa hal yang semestinya dibangun adalah :
1.Political will yang kuat untuk memanage angkutan umum
2.Dibangun infrastruktur termasuk sistem-sistem back office dan berbagai aplikasinya serta networknya
3.Dibangun tim transformasi yang merupakan representasi dari berbagai stakeholder untuk backup system.
4.Menyiapkan dan membangun big data.
5.Membangun sistem-sistem pendukung IT for road safety
6.Membangun pendididikan-pendidikan untuk sekolah mengemudi (safety driving/ riding centre)
7.Menerapkan traffic attitude record/ catatan perilaku berlalu lintas dan demerit point system ( sistem demerit untuk perpanjangan SIM maupun STNK)
8.Menerapkan ELE / Electronic Law Enforcement / E-tilang.
9.Membangun sistem-sistem kontrol yang melibatkan pemilik atau pengusaha atau corporate untuk ikut bertanggung jawab atas operasionalnya kendaraan-kendaranya sebagai angkutan umum.
10.Membangun edukasi yang terus menerus kepada masyarakat untuk menumbuhkembangkan active transportation/ transportasi sehat merakyat. (Chrysnanda Dwilaksana)
Tegal Parang 191024