KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi ke Pemkab HSU
TRANSINDONESIA.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan korupsi senilai Rp16,2 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan. Aset berupa dua belas bidang tanah dan tujuh bangunan ini diberikan bagian dari upaya asset recovery yang dilakukan lembaga antirasuah.
“Upaya yang dilakukan KPK melalui hibah aset rampasan korupsi diharapkan dapat memberi kebermanfaatan Pemkab dan masyarakat HSU. Ini merupakan salah satu dari pelaksanaan asas penegakan hukum yang diupayakan KPK,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).
Mungki menyatakan harapannya Pemkab HSU dapat mengelola dan memanfaatkan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat. Lanjut Mungki, kegiatan penyerahan barang rampasan melalui mekanisme hibah merupakan buah perjalanan panjang penanganan perkara korupsi.
“KPK berharap, setelah penandatanganan dapat sesegera mungkin dicatat sebagai aset daerah. Nanti apabila ada kesulitan, jangan ragu menghubungi KPK,” kata Mungki.
Aset rampasan dari kasus korupsi Abdul Wahid dari kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang mantan Bupati HSU. Aset-aset telah berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI dan persetujuan Presiden.
Aset berupa enam bidang tanah seluas 2.250 meter dan empat bangunan seluas 1.897 meter dengan nilai Rp13,85 miliar. Berlokasi di Jalan Pembalah Batung, Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Provinsi Kalimantan Selatan.
Selanjutnya, tiga bidang tanah seluas 862 meter dengan nilai keseluruhan Rp1,2 miliar, berlokasi di Kelurahan, Provinsi Kalimantan Selatan. Selain itu, ada sebidang tanah seluas 610 meter dan bangunan 55,1 meter dengan nilai keseluruhan Rp446,8 juta.
Terakhir, dua bidang tanah seluas 501 meter senilai Rp283,74 juta beserta dua bangunan di atasnya seluas 440,25 meter. Dengan nilai keseluruhan Rp434,1 juta berlokasi di Jalan H. Saberan Effendi, Gang Ramania, Kalimantan Selatan. [rri]