Rp183,5 M Uang Negara Diselamatkan dari Mafia Tanah Bekasi
TRANSINDONESIA.co | Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, uang negara yang berhasil diselamatkan dari dua kasus yang diungkap di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sebesar Rp183,5 miliar.
“Ini berasal dari riil loss, fiscal loss, dan potential lost,” ujar AHY dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Selasa (15/10/2024).
Kasus pertama terkait pemalsuan akta jual beli tanah yang melibatkan 5 orang tersangka. Korban telah menyerahkan uang untuk membeli tanah sejumlah Rp4,072 miliar kepada tersangka.
“Faktanya salinan akta jual beli tersebut adalah palsu dan tidak tercatat dalam buku reportorium sehingga korban dirugikan karena tidak dapat melakukan proses penerbitan sertifikat atas nama korban,” jelas AHY.
Sementara kasus kedua adalah pemalsuan sertifikat dengan menduplikasi 39 sertifikat yang melibatkan dua orang tersangka.
“Setelah tersangka PS selesai membuat sertifikat, digunakan oleh tersangka RB sebagai jaminan utang kepada para korban sebanyak 37 orang sehingga tersangka mendapatkan keuntungan dari para korban,” lanjutnya.
Selain riil loss Rp3,9 miliar dan fiscal loss Rp1,6 miliar yang berhasil diselamatkan, kasus kedua ini juga mengamankan potential loss dari proyek Tol Cibitung-Cilincing sebesar Rp173,9 miliar.
“Dengan demikian, total kerugian yang dapat diselamatkan pada kasus kedua ini adalah Rp179,4 miliar,” tandasnya. [mil]