Uni Eropa akan Usulkan Undang-undang Baru Pemulangan Migran

TRANSINDONESIA.co | Komisi Eropa akan mengusulkan undang-undang baru, untuk meningkatkan deportasi migran ilegal, kata presiden komisi Ursula von der Leyen pada Senin (14/10), dalam sebuah surat kepada blok tersebut.

“Komisi akan mengajukan proposal baru untuk undang-undang yang akan mendefinisikan kewajiban kerja sama yang jelas bagi para migran yang dipulangkan, dan secara efektif menyederhanakan proses pemulangan,” tulisnya dalam menanggapi tuntutan dari beberapa negara anggota Uni Eropa

“Tetapi kami akan membutuhkan kerangka hukum baru untuk meningkatkan kapasitas kami untuk bertindak,” tambah von der Leyen, dalam surat yang dikirim ke negara-negara anggota blok tersebut menjelang pertemuan puncak Eropa di Brussels pada Kamis (17/10) dan Jumat (18/10), yang sebagian akan didedikasikan untuk membahas isu migrasi.

Dia mengatakan, blok tersebut perlu “membangun tingkat harmonisasi dan kepercayaan” untuk memfasilitasi deportasi migran ilegal sehingga setiap negara anggota mengakui keputusan yang diambil oleh negara lain.

Itu akan memastikan bahwa “migran yang memiliki keputusan pengembalian yang merugikan mereka di satu negara, tidak dapat memanfaatkan celah dalam sistem untuk menghindari pengembalian ke tempat lain”.

Sekitar 20 persen perintah pengusiran yang diberikan kepada migran ilegal ditegakkan, kata von der Leyen. Dia juga menjanjikan kerja sama yang lebih baik dengan negara pihak ketiga dalam menerima migran yang diusir, sebagian melalui sikap yang lebih tegas terhadap kebijakan visa.

“Penyelarasan kebijakan visa telah terbukti menjadi alat penting untuk mengelola pergerakan ilegal menuju Uni Eropa,” katanya. [voa]

Share