Polisi Periksa Eko Darmanto Usut Pertemuan dengan Alex Marwata
TRANSINDONESIA.co | Polisi telah memeriksa terdakwa korupsi dan pencucian uang sekaligus mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terkait pertemuannya dengan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan terhadap Eko sudah dilakukan pada 6 Mei lalu.
“Untuk Eko Darmanto sudah diklarifikasi atau dimintai keterangannya di tahap penyelidikan,” kata Ade Safri kepada wartawan, Sabtu (28/9).
Kendati demikian, Ade Safri tak membeberkan secara rinci apa saja yang digali oleh penyelidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam pemeriksaan tersebut.
“(Pemeriksaan) seputar dugaan tindak pidana yang terjadi,” ucap dia.
Sebelumnya, Ade Safri mengungkapkan pengaduan masyarakat (dumas) terhadap Alex itu diterima pihaknya pada 23 Maret lalu.
Dari dumas itu, kata dia, pihaknya telah melakukan serangkaian proses tindak lanjut untuk mendalami perkara tersebut.
“Yaitu melakukan verifikasi, pembuatan telaahan dumas, melakukan pengumpulan bahan keterangan dan membuat Laporan Informasi (LI),” kata Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (27/9).
Dari LI tersebut, polisi juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan serta Springas pada tanggal 5 April 2024 dan telah diperbarui atau diperpanjang pada tanggal 9 September 2024.
Ade Safri menyebut pihaknya pun telah meminta keterangan dari sejumlah pihak untuk mengusut perkara tersebut.
Sampai saat ini, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah ada dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Alex.
“Sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap 17 orang saksi dalam penanganan perkara a quo,” ucap dia. (cnni)