Apa yang Dimaksud Surat Utang Negara atau SUN?

TRANSINDONESIA.co | Salah satu jenis aset keuangan yang resmi dikeluarkan oleh pemerintah adalah Surat Utang Negara.

Aset ini kerap menjadi pilihan para investor dalam mengelola uangnya dan negara mendapatkan tanam modal dari masyarakat atau lembaga untuk kepentingan pembangunan negara.

Apa itu Surat Utang Negara atau SUN?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.08/2018, Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai masa berlakunya.

SUN merupakan bentuk investasi yang diterbitkan oleh negara sesuai UU No.24 tahun 2002, dimana masyarakat atau lembaga dapat membelinya dengan imbalan pembayaran bunga yang telah ditetapkan saat jatuh tempo.

Dalam hal ini, negara berperan sebagai pihak yang menerima uang serta membayar bunga, dan masyarakat atau lembaga yang membeli SUN berperan sebagai pemberi dana.

Penerbitan SUN dilakukan sebagai salah satu cara pemerintah untuk membiayai berbagai kebutuhan negara, seperti membiayai APBN, menutupi defisit anggaran kas jangka pendek, atau mengelola portofolio utang negara.

SUN diterbitkan oleh pemerintah, instrumen ini dianggap sebagai investasi yang cukup aman dari risiko gagal bayar yang sangat kecil. Hal ini disebabkan karena pemerintah memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana tersebut beserta bunganya pada waktu yang telah ditentukan.

Terdapat dua jenis Surat Utang Negara yang sering dikenal, yaitu Obligasi Negara dan Surat Perbendaharaan Negara (SPN).

Obligasi negara merupakan jenis SUN yang memiliki jangka waktu lebih dari satu tahun dengan pembayaran bunga atau kupon secara diskonto.

Obligasi negara terdapat dua jenis, yakni obligasi negara berdenominasi rupiah dan obligasi negara berdenominasi valas.

Khusus obligasi negara berdenominasi rupiah telah dibagi dalam dua jenis yang tergantung tingkat bunganya, yakni Variable Rate (tingkat bunga mengambang), seperti VR Reguler dan Savings Bond Ritel (SBR), dan Fixed Rate (tingkat bunga menetap), seperti FR Reguler dan Obligasi Negara Ritel (ORI).

Sedangkan, Surat Perbendaharaan Negara (SPN) adalah instrumen dengan jangka waktu yang lebih pendek, yaitu maksimal 12 bulan. Pembayaran bunga juga dilakukan secara diskonto dan dikeluarkan dalam denominasi rupiah.

Pembayaran diskonto merupakan pembayaran secara implisit di dalam selisih antara harga pada saat penerbitan dan nilai nominal yang diterima pada saat jatuh tempo kepada investor.

SUN dapat dibeli dan dijual di pasar perdana dan pasar sekunder.

Pasar perdana merupakan penjualan SUN pertama kali, sedangkan pasar sekunder adalah perdagangan SUN yang telah dijual di pasar perdana dengan lelang atau tanpa lelang secara pengumpulan pemesanan, transaksi bilateral, dan transaksi langsung.

Keuntungan berinvestasi di SUN bagi masyarakat atau lembaga, selain mendapatkan pembayaran bunga yang tetap, investasi ini juga relatif aman karena dijamin oleh pemerintah melalui UU Surat Utang Negara.

Selain itu, dalam pembelian SUN memiliki pembayaran pajak 15 persen, lebih kecil dibandingkan deposito. Ditambah, tiap bulan pemilik SUN akan mendapatkan kupon bersamaan pembayaran jaminan uang setelah jatuh tempo.

Dengan penerbitan SUN, pemerintah memiliki dana yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai program dan kebijakan negara, tanpa harus selalu mengandalkan pendapatan pajak.

Selain itu, SUN tidak hanya untuk mengelola anggaran negara tetapi juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan melalui investasi ini. [ant]

Share