Empat WNA Mexico Divonis Tiga Tahun 10 Bulan Kasus Penembakan di Bali

TRANSINDONESIA.co | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis empat orang warga negara asing (WNA) asal Mexico dengan hukuman penjara tiga tahun 10 bulan karena terlibat kasus penembakan terhadap seorang warga negara Turki Mehmet Turan di Badung, Bali.

Dalam sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/9/2024), Majelis Hakim I Putu Suyoga menyatakan empat terdakwa, yakni Jose Alfonso Aramburo Contreras (32), Mayorquin Escobedo Juan Antonio (24), Victor Eduardo Deraz Gonzalez (36) dan Sicairos Valdes Roberto (27) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengadili, menjatuhkan pidana kurungan terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun 10 bulan,” kata Majelis Hakim I Putu Suyoga.

Majelis Hakim juga menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya daripada pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan.

Putusan Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Badung. Dalam surat tuntutannya JPU Imam Romdhoni dan kawan-kawan menuntut empat terdakwa tersebut dipenjara selama empat tahun.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU disebutkan aksi percobaan pembunuhan terhadap WNA Turki Turan Mehmet itu direncanakan sejak Desember 2023 saat empat WNA Mexico tersebut tiba di Bali.

Pada bulan yang sama, keempatnya sempat pergi ke Jakarta untuk membeli dua buah pucuk pistol buatan Rusia dengan kaliber 9 mm dan kaliber 7,65 mm dari seorang yang tidak disebutkan namanya oleh terdakwa.

Kemudian, pada bulan Januari 2024, sekitar pukul 19.00 Wita ketika sudah pulang ke Bali, para terdakwa berkumpul di sebuah restoran yang berada di wilayah Uluwatu untuk merencanakan aksi mereka

Untuk mempermudah komunikasi antara pelaku, mereka membuat sebuah group Whats Apps bernama “MARINA” yang mana di dalam tersebut disebarkan informasi terkait keberadaan warga negara Turki Turan Mehmet.

Setelah para terdakwa mengetahui lokasi warga negara Turki yang berada di Villa Palm House, terdakwa Victor Eduardo menyiapkan dua pucuk pistol dan menyerahkan satu pucuk pistol tersebut kepada terdakwa Jose Alfonso. Untuk menuju lokasi, keempat WNA Mexico ini menggunakan tiga sepeda motor yang disiapkan oleh Jose Alfonso.

Pada Senin 22 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 Wita para terdakwa tiba di salah satu Indomaret yang dekat dengan lokasi Villa Palm House dan kemudian melakukan survei lokasi menyusuri jalan masuk ke Villa Palm House.

Pada Selasa 23 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wita, para terdakwa kembali menuju ke Villa Palm House yang mana terdakwa I dan II memarkirkan kendaraannya di tempat gelap berdekatan dengan Villa Palm House, sedangkan terdakwa Juan Antonia Escobedo dan terdakwa Roberto Valdes langsung mengendarai motornya menuju Villa Palm House dan berhenti di depan pos security.

Setelah memastikan orang yang dicari berada di villa tersebut, para terdakwa mengancam security dan menodongkan senjata hingga menyuruhnya tiarap dan menyita handphone.

Setelah itu, para terdakwa masuk ke dalam vila lalu memecahkan kaca. Mendengar suara tersebut teman korban Mehmet Turan yang ada di dalam yakni Muhammet Enes Turan, Eren Kaya alias Daniel dan David Abgariyan menuju ke sumber suara. Ketika melihat pelaku membawa senjata, keempatnya langsung kabur ke luar Vila.

Saat melihat korban Mehmet Turan keluar kamar, terdakwa Viktor Eduardo langsung mengarahkan pistol ke arahnya dan memberikan gestur meminta uang. Korban yang hendak melawan ditembak terdakwa Eduardo pada bagian perut.

Berdasarkan keterangan saksi Mehmet Turan pada saat saksi melakukan perlawanan terhadap terdakwa II dengan cara hendak merebut pistolnya, terdakwa II menembakkan pistolnya tersebut ke arah perut yang tembus ke pinggang saksi Mehmet Turan dan pada saat saksi Mehmet Turan melarikan diri ke ruang laundry, terdakwa II menembakkan pistolnya dan mengenai lengan dari saksi Mehmet Turan.

Akibat dari dua luka tembak tersebut, saksi Mehmet Turan mengalami luka pendarahan khususnya di bagian perut.

Berdasarkan alat bukti surat berupa Visum Et Repertum nomor RS.01.06/D.XVII.1.4.15/22/2024 tanggal 29 Januari 2024, pada tubuh korban Mehmet Turan ditemukan luka-luka terbuka yang dikelilingi kelim lecet, serta luka memar yang berdasarkan gambaran lukanya adalah luka lembak masuk dan keluar.

“Luka nomor satu dan empat adalah luka tembak masuk, sedangkan luka-luka lainnya adalah luka tembak keluar. Kondisi pada pasien tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara waktu,” kata Jaksa.

Karena ada informasi pihak keamanan dalam perjalanan ke lokasi, para terdakwa bergegas pergi sambil membawa uang tunai Rp40 juta dan 4.000 dolar Amerika, serta jam tangan milik korban yang disimpan dalam tas.

Dalam pembuktian, menurut JPU, unsur perbuatan mengakibatkan luka-luka berat telah diperoleh alat bukti yang sah dan telah memenuhi prinsip minimum pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Dengan demikian unsur perbuatannya mengakibatkan luka-luka berat telah terbukti secara sah dan meyakinkan.[ant]

Share