Aktifs Dakwah MS Kaban Dikukuhkan Sebagai Dewan Penyantun IAI PERSIS Bandung

TRANSINDONESIA.co | Tokoh nasional aktifis dakwah, Dr. MS Kaban, didaulat menjadi Dewan Penyantun Institusi Agama Islam (IAI) Persatuan Islam (PERSIS) Bandung, mengaku merasa sangat terhormat atas kepercayaan civitas IAI Persis Bandung memberikan amanah pada dirinya.

“Sungguh tersanjung ya, dalam hal kebaikan. “Saya merasa terhormat, mudah-mudahan amanah ini menjadi way to heaven, jalan kita ke surga. Dan ini merupakan kepercayaan dari salah satu organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Jawa Barat,” ungkap Bang Kaban, demikian mantan Menteri Kehutanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu disapa pada pengukuhan Dewan Penyantun Institut Agama Islam Persis Bandung, di Aula Kampus IAI Persis, Ciganitri Bandung, Kamis (5/9/2024).

Bang Kaban berharap umat Islam terus menggelorakan kebaikan untuk saling membantu. Di mana PERSIS merupakan organisasi Islam beraliran modernis, yang didirikan sekelompok pedagang Islam yang berminat dalam kajian keagamaan.

“Kebaikan dalam memberi santunan patut kita gelorakan bersama. Untuk itu khususnya, umat Islam kita ajak dan edukasi terus agar dapat saling membantu umat yang kurang beruntung dalam kehidupan baik keluarga, pendidikan, kesehatan, maupun hal hal krusial untuk mensejahterakan umat,” ucap Bang Kaban dihadapan sivitas akademi IAI Persis dan jajaran pimpinan DPP Persis yang hadir dalam acara pengukuhan itu.

Berikut anggota Dewan Penyantun yang dikukuhkan Rektor IAI Persis Bandung, Dr. H. Nurmawan, M.Ag.,  yakni; Dr. MS Kaban, SE, M.Si., H. Sulwan Kosasih, SH, MBA., Drs. H. Yudi Hartono, Drs. H. Anwaruddin, M.Ag. dan Dra. Hj. Lia Yuliani, M.Ag.

Dalam kesempatan yang sama juga dilantik sejumlah perangkat akademik penopang penting pengembangan pendidikan di lingkungan perguruan tinggi agama yang mendapat predikat terbaik dari Dirjen Dikti itu.

Perangkat akademik yang dilantik itu terdiri dari Badan Perwakilan Jamiah (BPJ), Senat Perguruan Tinggi IAI, dan Kepala Prodi Ilmu Hadis. [sfn]

Share