Otoritas Larang Pendakian Gunung Dukono Halmahera

TRANSINDONESIA.co | Otoritas kegunungapian mengidentifikasi adanya pendakian tanpa izin di kawasan berbahaya di kawasan Gunung Dukono pada Sabtu (17/8/2024). Rekomendasi terkait aktivitas vulkanik yang diberikan yaitu tidak adanya aktivitas individu, termasuk pendaki, mendekati kawah Malupang, di dalam radius 3 km dari puncak.

Gunung Dukono yang berada di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, didaki belasan pendaki tidak berizin saat terjadi letusan pada Sabtu lalu (17/8/2024). Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Dukono menyebutkan mereka beruntung dapat menyelamatkan diri dari abu letusan saat itu.  Meskipun terpantau adanya letusan, status aktivitas vulkanik Gunung Dukono masih berada pada level II atau ‘Waspada’.

PGA Dukono menegaskan, patut diketahui bahwa Gunung Dukono saat ini mengalami erupsi menerus dan pendakian tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, masyarakat atau wisatawan atau pendaki diimbau untuk mematuhi rekomendasi, khususnya zona bahaya yang telah ditentukan.

Pantauan pada Senin (19/8), pukul 00.00-24.00 WIT, gunung api dengan ketinggian 1.087 m di atas permukaan laut ini terlihat asap kawah utama berwarna putih dan kelabu dengan intensitas tebal tinggi sekitar 100-500 meter dari puncak.

Sedangkan pada periode 1 – 15 Agustus 2024, terjadi 2.387 kali gempa letusan. Kondisi tersebut mengindikasikan tingkat aktivitas vulkanik Gunung Dukono masih tinggi.

Trans Global

Pada level tersebut, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) merekomendasikan beberapa poin kepada otoritas daerah dan publik, di antaranya (1) masyarakat di sekitar Gunung Dukono dan pengunjung atau wisatawan agar tidak beraktivitas, mendaki, dan mendekati Kawah Malupang Warirang di dalam radius 3 km.

Rekomendasi berikutnya, mengingat letusan dengan abu vulkanik secara periodik terjadi dan sebaran abu mengikuti arah dan kecepatan angin sehingga area landaan abunya tidak tetap. Kondisi tersebut merekomendasikan masyarakat di sekitar Gunung Dukono untuk selalu menyediakan masker atau penutup hidung dan mulut untuk digunakan pada saat dibutuhkan guna menghindari ancaman bahaya abu vulkanik pada sistem pernapasan.

Terkait dengan insiden pendakian pada gunung api aktif, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengimbau warga atau mereka yang akan mendaki gunung untuk memastikan keselamatannya. Pastikan situasi dan rekomendasi terhadap aktivitas vulkanik gunung api dari pemerintah daerah atau pun PVMBG.

BNPB mengingatkan kembali tragedi pendakian pada gunung api aktif saat Gunung Marapi di Provinsi Sumatra Barat pada 2023 lalu. Sebanyak 21 pendaki meninggal dunia terkena material vulkanik saat melakukan pendakian menuju puncak gunung. Saat itu aktivitas vulkanik Gunung Marapi juga berstatus level II. [kum]

Share