Rasio Peredaran Uang Palsu Tahun Ini Dua PPM

TRANSINDONESIA.co | Rasio peredaran uang rupiah palsu di Indonesia pada tahun ini sebesar dua dari setiap satu juta lembar uang yang beredar (piece per million/PPM) atau turun dibanding tahun lalu sebesar lima PPM.

“Pada 2024 ini, rasionya dua PPM. Artinya hanya dua lembar uang palsu dari setiap satu juta lembar uang yang diedarkan,” kata Asisten Direktur Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Fenty Tirtasari Ekarina dalam seminar daring bertema “Memaknai Rupiah di Momen Hari Kemerdekaan” di laman YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Dia mengatakan penurunan rasio ini antara lain karena peningkatan unsur pengaman pada uang dan koordinasi aktif antara BI dengan Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Rupiah Palsu (Botasupal).

Selain itu, BI juga secara aktif melakukan sosialisasi terhadap ciri-ciri keaslian uang rupiah melalui kampanye “Cinta Bangga Paham Rupiah” (CBP Rupiah) guna menekan rasio peredarannya.

“Alhamdulillah bisa ditekan rasionya, sehingga bisa dibilang sangat kecil yakni dua PPM,” kata Fenty.

Dia mengakui kasus peredaran uang palsu di Indonesia termasuk Jakarta menjadi perhatian BI karena apabila angkanya tinggi bisa mengancam stabilitas perekonomian negara.

Di Jakarta, pada Juni lalu Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka di kawasan Kembangan, karena memproduksi uang palsu Rp22 miliar.

Uang palsu yang dicetak di sebuah kantor akuntan itu belum sempat diedarkan ke masyarakat.

BI terus menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat agar selalu waspada terhadap uang palsu termasuk menerapkan 3D (dilihat, diraba, diterawang) sebagai langkah awal mendeteksi uang yang diterima asli atau tidak.

Fenty lalu mengimbau masyarakat apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya agar tidak menggunakan atau membelanjakannya.

Sebaliknya, bawalah uang itu ke Bank Indonesia, kantor perwakilan BI setempat atau ke bank lainnya karena bank juga menerima laporan uang yang diragukan keasliannya.

“Kalau di Jakarta, bisa datang ke Bank Indonesia di gedung C,” ujar dia.

Fenty menambahkan, masyarakat akan merugi bila mendapatkan uang palsu karena otomatis mereka tidak bisa menggunakannya baik untuk bertransaksi apalagi berinvestasi.

“Kami juga tidak akan mengganti uang palsu dengan asli. Namun, bila uang asli yang rusak, bisa kami ganti sesuai aturan yang berlaku,” katanya. [ant]

Share