Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar Konten Pornografi Anak

TRANSINDONESIA.co | Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penyebaran konten asusila dan pornografi, termasuk pornografi anak, yang dilakukan melalui platform media sosial ditangkap dalam operasi yang dilakukan pada Jumat, 24 Juli 2024, tersangka berinisial M (20) berhasil ditangkap di kawasan Jakarta Selatan.

“Kasus ini terungkap saat penyidik Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan menemukan akun Telegram bernama “Deflamingo Collection”.” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dikutip dalam keterangannya, Selasa (30/7/2024).

Akun tersebut diketahui menawarkan dan memperjualbelikan video yang mengandung konten asusila dan pornografi, termasuk konten eksplisit pornografi anak yang disebut “loli”. Berdasarkan temuan ini, penyidik melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pada 26 Juli 2024, setelah cukup bukti terkumpul, penyidik menangkap M di tempat tinggalnya di Kost Villa Ravi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka dan bukti yang ditemukan, M diketahui telah mengoperasikan akun tersebut sejak Agustus 2023.

“Modus operandi yang dilakukan oleh M meliputi, Mengiklankan konten video pornografi, termasuk pornografi anak, melalui akun media sosial X dengan username @DeflamingoOfc, yang sekarang telah ter-suspend. Memposting preview gambar video pornografi di akun tersebut dan mengarahkan calon pembeli ke akun Telegram “Deflamingo Collection”.” jelasnya.

Lanjut Ade, tersangka juga menawarkan berbagai jenis video pornografi, baik dewasa maupun anak-anak, dengan harga paket bulanan Rp 165.000 dan paket eceran Rp 15.000. Pembayaran dilakukan melalui berbagai platform e-wallet, termasuk Dana, OVO, dan ShopeePay. Setelah pembayaran, pembeli diberikan link untuk mengakses video penuh yang diiklankan.

“Dari penangkapan ini, kita berhasil menyita barang bukti berupa 2 buah handphone (OPPO Reno 10 Pro Plus dan OPPO Reno 8 4G), 1 buah akun Twitter dan Telegram, Akun e-wallet (Dana, OVO, Gopay, dan ShopeePay), Email terkait aktivitas penyebaran konten asusila.” paparnya.

Tersangka M mengakui perannya sebagai admin yang mengoperasikan akun-akun tersebut. Ia menyatakan motifnya adalah ekonomi, dengan pendapatan mencapai 5-7 juta rupiah per bulan dari penjualan konten tersebut.

“Tersangka juga mengelola grup Telegram dengan jumlah anggota sekitar 25.000 pengguna, termasuk 107 pengguna yang berlangganan.” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pelaku penyebaran konten asusila dan pornografi.

“Kami akan terus memantau dan menindak tegas setiap aktivitas yang melanggar hukum, khususnya yang terkait dengan penyebaran konten pornografi, terutama yang melibatkan anak-anak,” tegasnya. [mil]

Share