Polisi Gulung Sindikat Mutilasi Bajaj
TRANSINDONESIA.co |Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggulung sindikat spesialis bajaj yang selama 18 bulan terakhir sudah beroperasi 18 kali dengan modus memutilasi bajaj hasil curian oleh lima tersangka.
“Modusnya berubah dari mulai menggunakan kendaraan bermotor hingga menggunakan bajaj hasil curian untuk mencari sasaran bajaj baru yang diambil kemudian langsung dimutilasi,” ungkap Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aldi Subartono didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/7/2024).
Kombes Ade menambahkan tersangka sindikat spesialis bajaj yang selama 18 bulan terakhir sudah beroperasi 18 kali dengan hasil curian 18 bajaj.
“Modusnya berubah dari mulai menggunakan kendaraan bermotor hingga menggunakan bajaj hasil curian untuk mencari sasaran bajaj baru yang diambil kemudian langsung dimutilasi,” terangnya.
“Begitu kesempatan pertama mendapatkan laporan dari masyarakat, langsung di lakukan penyelidikan pendalaman dan berhasil diungkap dalam waktu yang tidak begitu lama. ini merupakan keberhasilan dan komitmen Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti semua informasi ataupun siapapun yang menjadi korban kejahatan itu dapat memberikan laporan kepada kami,” tambahnya.
Sementara, Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan kasus ini berawal adanya laporan polisi yang dibuat di Polsek Kebon Jeruk pada 14 Juli 2024. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 5 Juli 2024 sekitar pukul 00.30 WIB di ruko Thera Foot Jl. Panjang, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Adapun modus operandi daripada tersangka MR dan YR , kedua orang ini merupakan sopir bajaj dan mengetahui tempat-tempat di mana bajaj sering mangkal. Tersangka MR dan tersangka YR selanjutnya melakukan aksinya pada malam hari ketika para sopir bajaj sedang beristirahat,” katanya.
Selanjutnya ,tersangka berbagi peran di mana tersangka MR berperan sebagai perencana dan penyedia alat berupa gunting, tang, maupun tombol starter. Dan juga menggambar maupun mengawasi situasi di seputar TKP sedangkan tersangka atas nama YR ini merupakan eksekutor di mana dalam melakukan aksinya mereka juga memperhatikan ataupun mendapatkan penjelasan dari montir.
Selain M dan YR, Polisi menangkap 3 tersangka lainnya berinisial HS, SH, dan ES. Ketiga tersangka ini berperan sebagai penadah bajaj hasil curian, pelaku ‘memutilasi’ bajaj sebelum dijual murah ke penadah. Pelaku membagi rata duit hasil penjualan Bajaj yang sudah ‘dimutilasi’ tersebut, sebesar Rp 2-3 juta.
“Kemudian cluster yang kedua adalah penadah, ada 3 orang tersangka atas nama HS, SH dan ini adalah orang yang menerima, menyimpan menyembunyikan, dan berusaha mendapatkan keuntungan dengan membeli barang-barang yang patut diketahui bahwa barang tersebut merupakan barang-barang hasil daripada tindak pidana,” jelasnya.
Polisi menjerat tersangka MR dan YR dengan Pasal 363 ayat(2) KUHP yang ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Sedangkan tersangka HS dan ES dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun. [mil]