Geledah Pemkot Semarang, KPK Cekal Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Suami Bersama 2 Pengusaha ke Luar Negeri
TRANSINDONESIA.co | Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya di cekal (cegah dan tangkal) bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Pencekalan tersebut dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
“Atas sama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Selain Wali Kota Semarang, namun Tessa tidak mengungkapkan identitas orang yang dicegah ke luar negeri.
Berdasarkan informasi dari internal KPK, empat orang yang dicegah yakni, Hevearita Gunaryanti Rahayu yang akrab disapa Mba Ita, suami Mba Ita bernama Alwi Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang bernama Martono, dan pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.
Tessa menyebut, dugaan korupsi di Pemkot Semarang ini menyangkut pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023 sampai 2024.
Kemudian, penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai 2024 dan dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri.
Pemerasan ini dilakukan kepada pegawai yang berhak atas insentif dari mengumpulkan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
“Larangan bepergian ini berlaku selama 6 bulan ke depan,” tutur Tessa.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan penyidik menggeledah kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Meski demikian, hasil upaya paksa itu baru akan diumumkan setelah penggeledahan selesai.
“Iya penyidik KPK melakukan penggeledahan,” kata Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2024). [kps/nag]