Polda Metro Jaya Tangkap Residivis Kurir Sabu di Rumah Indekos

TRANSINDONESIA.co | Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu 20 kg di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, disimpan di kos-kosan dibongkar Subdit 3 dibawah pimpinan AKBP Malvino Edward Yusticia bergerak cepat mengamankan dua orang kurir narkoba.

“Mengamankan terhadap dua orang yang diduga pelaku tindak pidana narkoba. Inisialnya H (45) dan AS (77),” kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak kepada wartawan di lokasi penggerebekan di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (11/7/2024) malam.

Setelah melakukan penggeledahan di indekos tersebut. Didapati adanya 20 bungkus sabu yang diperkirakan memilki berat 20 kg.

“Totalnya ada 20 bungkus. Ini kalau kita lihat satu bungkus ini lebih kurang beratnya 1 kg jadi kalau ditotal keseluruhan lebih kurang 20 kg,” ujarnya.

Diketahui kurir AS (77) merupakan seorang residivis. Dia pernah tiga kali berurusan dengan polisi lantaran melakukan tindak pidana.

“Salah satu memang ada inisial AS sudah berusia 77 tahun. Kalau pengakuannya sementara yang bersangkutan sudah 3 kali pernah keluar masuk rumah tahanan dan itu masih kita dalami dulu,” jelasnya. [mil]

Share