Bebas Ginting Tersangka “Otak” Memerintahkan 2 Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan Tribrata TV di Karo

TRANSINDONESIA.co | Bebas Ginting alias Bulang (62) tersangka “otak” yang berperan memerintahkan 2 pelaku eksekutor pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Sempurna Pasaribu, berhasil ditangkap Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

Bulang dan 2 eksekutor yakni Rudi Apri Sembiring alis RAS (37) dan Yunus Syahputra alias SYT (36) ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis (27/6/2024) dini hari menyebabkan empat orang yang berada di dalam rumah tewas yakni, Sempurna Pasaribu, Efrida Ginting (48) istri dari Sempurna, serta Sudiinveseti Pasaribu (12) dan Lowi Situngkir (3) cucu dari Sempurna.

“Kita sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu,” ungkap Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Kamis (11/7/2024).

Bulang merupakan warga Jalan Veteran Gang Sempakata Ujung, Kelurahan Kampung Dalam, Kabanjahe, Tanah Karo, ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian penyidikan 28 saksi dan juga analisa forensik terhadap pola komunikasi antara Bulang dan YST.

“Pelaku ketiga yang kita tetapkan sebagai tersangka ini berinisial B alias Bulang, dia memerintahkan kedua eksekutor untuk membakar rumah korban,” ungkapnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan Bulang merupakan orang yang memerintahkan kedua pelaku untuk membakar rumah korban.

“Tersangka B menyuruh YST membakar, serta memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan Solar yang digunakan membakar rumah korban,” ungkap Hadi.

Hadi menambahkan pelaku lainnya, RAS bersiap di atas sepeda motor matic.

“Setelah api menyala, keduanya kabur dan membuang botol bekas campuran BBM sekitar 30 meter dari TKP. Aksi pembakaran ini terekam sangat jelas dari analisa CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu,” jelas Hadi.

Sejauh ini, Polisi masih belum menentukan motif para pelaku melakukan aksi pembakaran yang terekam sangat jelas dari CCTV di sekitar rumah korban Sempurna Pasaribu

“Penyidik memiliki keyakinan dan berdasarkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan B alias Bulang sebagai tersangka,” ujarnya.[don]

Share