Puan Maharani: Tunggu Kepres Pemberhentian Hasyim Asy’ari dari Ketua KPU
TRANSINDONESIA.co | Ketua DPR RI Puan Maharani menyayangkan kasus asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari. Hasyim hingga di sanksi pecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari posisinya karena dianggap terbukti melakukan asusila ke anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
“Kami menghormati keputusan DKPP, nanti setelah 7 hari kemudian Presiden mengeluarkan keputusan pemberhentiannya ya, DPR sesuai mekanismenya akan memproses yang ada,” kata Puan usai menghadiri Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Puan berharap ada evaluasi dalam proses rekrutmen Komisioner KPU ke depan. Apalagi sudah ada beberapa kasus yang menimpa anggota KPU selain Hasyim Asy’ari, seperti komisioner KPU periode sebelumnya yang terjerat kasus korupsi yakni Wahyu Setiawan.
“Kalaupun itu ada, kita harus sama-sama evaluasi. Kita harus cari figur-figur yang mungkin lebih baik, dan mekanisme yang ada sama-sama kita perbaiki,” sebut Puan.
Buntut pemecatan Hasyim Asy’ari, Komisioner KPU Mochammad Afifudin ditunjuk sebagai Plt Ketua. Pemberhentian Hasyim Asy’ari akan ditindaklanjuti dengan keputusan presiden (Keppres) yang dikeluarkan maksimal tujuh hari setelah putusan dibacakan. [met]