Pemkot Bekasi Batalkan Konsorsium Tiongkok Bangun Mega Proyek PLTSa Bantargebang Rp1,6 Triliun
TRANSINDONESIA.co | Pemerintah Kota Bekasi membatalkan proses lelang pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Bantargebang Kota Bekasi, Jawa Barat, oleh perusahaan konsorsium asal negeri Tiongkok senilai Rp1,6 triliun.
Pembatalan mega proyek tersebut menyusul empat perusahaan dalam konsorsium pemenang tender PLTSa yaitu, EEI, MHE, HDI, dan HXE yang memenuhi persyaratan diumumkan pada 19 September 2023 lalu.
Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad meminta inspektorat agar mengkaji proyek tersebut sebelum penetapan pemenang tender, dan melakukan koordinasi dan konsultasi ke kementerian dan lembaga terkait.
“Saya bersama-sama melakukan audiensi ke instansi terkait, seperti ke Kementerian dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menkomarves untuk melakukan review lebih dalam terkait proyek ini,” ucap Gani didampingi Sekretaris Disdamkarmat Kota Bekasi Bilang Nauli, Kepala Bagian Kerjasama Setda Kota Bekasi Kustantinah, Inpektorat Kota Bekasi Wisnu, Asisten Daerah II Kota Bekasi Inayatullah, Kepala Bagian Pengadaan Barang , Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Seno, Sekdis DLH Kiswati dan Kabag Barjas Setda Kota Bekasi Edison pada konferensi pers di Pendopo Wali Kota Bekasi, Jumat (21/6/2024).
Sementara, Bilang Nauli menyampaikan pada tahun lalu Pemerintah Kota Bekasi melakukan pengumuman di beberapa media soal Pemerintah Kota Bekasi melakukan pengumuman kerjasama sampah menjadi energi listrik.
Pemkot Bekasi mengajukan judicial review ke beberapa pihak terkait. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut berdasarkan asas hukum, terjadi kesalahan aturan pada Peraturan Walikota Bekasi Nomor 36 Tahun 2022 Tentang pemilihan mitra kerjasama pengolahan sampah yang menjadi dasar panitia untuk melaksanakan tender itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 22 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Kerjasama Daerah Dengan Daerah Lain dan kerjasama daerah dengan Pihak Ketiga.
“Maka ada potensi pelanggaran tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang komponen pemberantasan tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Maka, pengumuman hasil evaluasi pra-syarat teknis pemilihan mitra kerjasama pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan dibatalkan.
“Dengan tidak melakukan penetapan, jadi dibatalkan. Pj Wali Kota sebagai Kepala Daerah tidak melakukan penetapan pemenang. Nanti selanjutnya akan dilakukan revisi terhadap regulasi yang ada agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan persiapan pelaksanaan pemilihan ulang,” pungkasnya.