Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Disebut Minta SYL Bantu Kampungnya

TRANSINDONESIA.co | Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata disebut meminta bantuan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk membuat program di kampungnya, di Klaten, Jawa Tengah.

Hal ini diungkap eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa SYL dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

Ketiganya merupakan terdakwa perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan.

Dalam sidang ini, SYL dan Hatta duduk sebagai terdakwa.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menggali hubungan Kasdi dengan pimpinan KPK.

“Ada berkenalan dengan salah satu Komisioner atau pimpinan KPK?” tanya Hakim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).

Kepada Hakim, Kasdi mengaku tidak memiliki hubungan dengan pejabat Komisi Antirasuah.

“Saudara mendengar Pak Menteri ada hubungan dengan salah satu pimpinan KPK?” kata Hakim.

Atas pertanyaan itu, Kasdi mengungkapkan, ada komunikasi antara Alexander Marwata dan SYL melalui aplikasi pesan singkat.

Hal ini diketahui saat eks Sekjen Kementan itu dikonfirmasi oleh penyidik dalam pemeriksaan di KPK.

“Chatingan dengan siapa?” kata Hakim

Trans Global

“Chatingan dengan salah satu pimpinan KPK, waktu itu adalah Pak Alex Marwata” kata Kasdi.

Kepada Hakim, Kasdi bilang komunikasi Alexander dengan SYL bukan membahas perkara Kementan yang diusut oleh KPK.

Namun, komunikasi itu berisi permintaan dari pimpinan KPK agar Kementan beri bantuan program untuk kampung Alexander Marwata di Klaten.

“Pak Alex minta bantuan untuk kampungnya (di) Klaten, untuk didukung programnya Pak Menteri,” kata Kasdi.

“Minta bantuan untul kampungnya?” tanya Hakim mengkonfirmasi.

“Iya,” kata Kasdi.

“Kemudian Pak Alex juga minta nomornya ibu Siti Nurbaya itu yang saya tahu dari chat-nya, nomornya Menteri LHK,” kata Kasdi.

Dalam perkara ini, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan Muhammad Hatta, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

Atas perbuatannya, SYL dan anak buahnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Kompas.com)

Share