KY Ingatkan Perusahaan soal Kesempatan Kerja Disabilitas

TRANSINDONESIA.co | Komisi Yudisial (KY) meminta perusahaan untuk membuka diri terhadap pekerja penyandang disabilitas. Undang-undang mengamanatkan agar penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan yang sama dalam memperoleh pekerjaan dan berkarier.

Demikian disampaikan Anggota Komisi Yudisial Binziad Kadafi dalam acara ‘Talkshow dan Nonton Bareng Film “Tegar”,’ di Jakarta, Jumat (14/6/2024). Ia mengatakan, perusahaan diwajibkan untuk menyediakan fasilitas yang mendukung dan memastikan lingkungan kerja yang inklusif bagi semua karyawan, termasuk disabilitas.

Binziad menilai, saat ini hak-hak penyandang disabilitas dalam lingkungan kerja telah diatur secara tegas dalam kerangka hukum nasional. Konvensi internasional tentang hak-hak penyandang disabilitas telah diratifikasi dan diundangkan ke dalam UU nasional.

Menurutnya, ratifikasi tersebut berarti pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mengimplementasikan ketentuan-ketentuan yang ada dalam konvensi tersebut ke dalam hukum nasional. “Ketika kita berbicara mengenai kerangka hukum, sudah ada beberapa ketentuan yang dimulai dari Convention on the Rights of Persons with Disabilities yang telah diratifikasi,” ujarnya.

Implementasi ini kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang ini mengatur berbagai hak penyandang disabilitas, termasuk hak-hak mereka dalam lingkungan kerja. [rri]

Share