Polisi Bekuk Pembacok, Residivis dan DPO Pembunuh Satpam

TRANSINDONESIA.co | Residivis dan daftar pencarian orang (DPO) berinisial RWE (30,  Polres  Metro Bekasi berhasil dibekuk Polsek Koja bersama Unit Resmob dan Jatanras Polres Metro Jakarta Utara karena membacok empat orang sekaligus dengan sebilah parang panjang di Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara, pada Ahad (9/6/2024).

“Akibat bacokan yang dilakukan tersangka RWE mengakibatkan korban M.S.S (24), I (52), A.M (17) dan I.A (33), mengalami luka bacok cukup serius dan saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit,” kata Kapolsek Koja Kompol Muhammad Syahroni, di Mapolsek Koja, Rabu (12/6/2024).

Menurut Roni, RWE merupakan seorang residivis yang dihukum dengan kasus serupa dan ia juga merupakan seorang DPO Polres Metro Bekasi.

“Tersangka (RWE) DPO nya Polres Metro Bekasi selama 1 tahun atas kasus pembunuhan terhadap Satpam di Cikarang, Kabupaten Bekasi,” ungkap Roni.

Tersangka RWE masih diperiksa di Polsek Koja terancam hukuman tindak pidana Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana dan UU Darurat pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara maksimal 13 tahun. [mil]

Share