OJK Blokir 4.921 Rekening Bank Judi Online

TRANSINDONESIA.co | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 4.921 rekening bank terkait  memberantas judi online. OJK juga terus mengedukasi masyarakat terkait bahaya judi online.

“OJK juga meminta perbankan menutup rekening yang berada dalam satu customer identification file (CIF) yang sama. Upaya tersebut dilakukan dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan,” kata Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam webinar bulanan di Jakarta, Senin Sore (11/6/2024).

Dia tegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan perbankan untuk melakukan verifikasi, identifikasi dan Customer Due Diligence termasuk tracing dan profiling terhadap daftar nama pemilik rekening yang terindikasi melakukan transaksi terkait judi online.

Selain itu, OJK juga memasukkan daftar rekening nasabah terkait transaksi judi online ke dalam Sistem Informasi Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (SIGAP), sehingga dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa keuangan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online serta mengatasi asimetri informasi di sektor jasa keuangan.

“Upaya preventif juga dilakukan di sisi edukasi masyarakat terkait judi online. OJK  meminta industri jasa keuangan secara proaktif melakukan identifikasi dan verifikasi atas rekening dengan transaksi yang mencurigakan, termasuk aktivitas judi online,” imbuh Mahendra. [met]

Share