AS Terapkan Pembatasan Visa bagi Pejabat China dan Hong Kong
TRANSINDONESIA.co | Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS), Jumat (31/5), mengatakan pihaknya menerapkan pembatasan visa baru terhadap pejabat China dan Hong Kong menyusul adanya keputusan Beijing yang menjatuhkan hukuman terhadap aktivis pro-demokrasi di Hong Kong dalam persidangan Undang-Undang Keamanan Nasional.
Empat belas aktivis pro-demokrasi Hong Kong dinyatakan bersalah dan dua orang dibebaskan pada Kamis (30/5) dalam persidangan kasus subversi yang menurut para kritikus dapat memberikan hantaman baru terhadap supremasi hukum kota tersebut dan reputasinya sebagai pusat keuangan global.
“Amerika Serikat sangat prihatin dengan putusan bersalah yang diumumkan dalam persidangan UU Keamanan Nasional terhadap penyelenggara pro-demokrasi di Hong Kong,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri Matthew Miller dalam sebuah pernyataan.
“Para terdakwa dikenakan tuntutan bermotif politik dan dipenjara hanya karena berpartisipasi secara damai dalam kegiatan politik yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Hong Kong.”
Akibatnya, Washington akan memberlakukan pembatasan visa baru terhadap pejabat China dan Hong Kong yang bertanggung jawab menerapkan UU Keamanan tersebut, kata Miller.
Putusan dalam persidangan terbesar di Hong Kong terhadap oposisi demokratis ini terjadi lebih dari tiga tahun setelah polisi menangkap 47 anggota Partai Demokrat dalam penggerebekan terhadap rumah-rumah di seluruh kota yang dilakukan pada dini hari. Mereka didakwa melakukan konspirasi untuk melakukan subversi berdasarkan UU Keamanan Nasional yang diberlakukan China.
AS mendesak pihak berwenang China dan Hong Kong untuk menghentikan penggunaan “UU Keamanan Nasional yang tidak jelas untuk mengekang perbedaan pendapat secara damai,” kata Miller. [voa]