Polda NTB Tangani Kasus Kerusakan Ekosistem Laut di Trawangan
TRANSINDONESIA.co | Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menangani laporan kasus kerusakan ekosistem laut di kawasan perairan Gili Trawangan yang ada dugaan dampak dari aktivitas pengeboran pemasangan pipa milik PT Tiara Cipta Nirwana (TCN).
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Rio Indra Lesmana di Mataram, Jumat (31/5/2024), mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi terkait dengan penanganan kasus yang datang dari kelompok masyarakat tersebut.
“Untuk jelasnya, kami akan koordinasi lagi dengan krimsus soal adanya laporan itu,” kata Kombes Pol. Rio.
Kelompok masyarakat yang melaporkan kasus ini berasal dari Surak Agung Lombok Utara. Laporan disampaikan pada tanggal 13 Mei 2024.
Ketua Surak Agung Lombok Utara Wiramaya Arnadi membenarkan bahwa pihaknya yang melaporkan kasus tersebut ke Ditreskrimsus Polda NTB.
Tindak lanjut dari adanya laporan tersebut, Polda NTB memintanya untuk memberikan klarifikasi sebagai pelapor.
“Memang benar, hari ini diagendakan saya untuk berikan klarifikasi terkait dengan laporan itu. Akan tetapi, ditunda jadi Senin (3/6),” kata Wiramaya.
Dalam laporan dia membenarkan bahwa pihaknya melaporkan terkait dengan kerusakan ekosistem laut di kawasan perairan Gili Trawangan.
Ia meminta Polda NTB mengungkap pihak yang menyebabkan munculnya kerugian tersebut.
“Sesuai temuan dari BKKPN itu ada sekitar 1.660 meter persegi yang terkena dampak. Jadi, harus ada yang bertanggung jawab dari kerusakan terumbu karang di sana,” ujarnya.
Terkait dengan temuan tersebut, Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) Martanina membenarkan bahwa dampak lingkungan seluas 1.660 meter persegi itu merupakan hasil investigasi pihaknya bersama tim gabungan.
“Jadi, kami melakukan investigasi ini berawal dari laporan masyarakat. Kami melakukan investigasi dengan membentuk tim gabungan,” kata Martanina.
Tim gabungan bentukan BKKPN ini melibatkan Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Lombok Utara, lembaga swadaya masyarakat, praktisi penyelam, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan wilayah NTB, dan dinas lingkungan hidup.
Dalam giat turun lapangan pada tanggal 8 Mei 2024, kata dia, tim gabungan mengambil sampel kualitas air dan semburan lumpur yang diduga berasal dari limbah pengeboran pemasangan pipa PT TCN.
Dari hasil giat, kata Martanina mengatakan bahwa tim gabungan menemukan sejumlah persoalan yang diduga menjadi penyebab terjadinya kerusakan ekosistem laut di perairan Gili Trawangan.
Dari perbandingan data hasil turun lapangan pada tanggal 8 Mei 2024 dengan 8 Desember 2023, ekosistem terumbu karang di sekitar kawasan pengeboran semakin terpuruk.
“Data pada 8 Desember 2023 itu tutupan terumbu karang masih cukup baik dengan persentase 38,5 persen. Hasil 8 Mei 2024, kondisi terumbu karang sudah sangat buruk, cuma 2 persen,” ucap dia.
Bahkan, dari hasil turun lapangan tim gabungan menemukan adanya sedimentasi lumpur di dasar perairan dengan ketebalan mencapai 1 meter.
“Jadi, pengeboran itu yang menyemburkan lumpur. Saat mengebor, mereka (PT TCN) menggunakan pelumas, dugaan sementara penyebab kerusakan terumbu karang itu dari sana,” ujarnya.
PT TCN merupakan sebuah perusahaan swasta yang menjalin kerja sama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung, Kabupaten Lombok Utara, dalam penyediaan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan.
Perusahaan tersebut menyediakan air bersih dari hasil penyulingan air laut dengan menerapkan metode Sea Water Reverse Osmosis (SWRO).
Operasional PT TCN di kawasan wisata itu telah diperkuat dengan adanya penerbitan surat izin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.[ant]