Pelajari Perda Riset dan Inovasi Daerah, Pansus III Berkunjung Ke Provinsi Lampung
TRANSINDONESIA.co | Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Jawa Barat mengunjungi Provinsi Lampung untuk mempelajari Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2021 tentang Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Lampung.
Ketua Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat Yunandar Eka Perwira mengatakan, Provinsi Lampung merupakan salah satu dari dua provinsi di Indonesia yang sudah mempunyai perda tentang riset dan inovasi sejak tahun 2021 lalu.
“Kami menilai bahwa Lampung ini memiliki kemajuan yang sangat luar biasa kerena mereka sudah punya perda ini (riset dan inovasi-red) sejak 2021 lalu. Kita bisa menjadi provinsi ke-3 yang akan mempunyai perda tersebut,” ujar Yunandar usai kunjungan ke Balitbangda Provinsi Lampung, Rabu (29/5/2024).
Yunandar menambahkan, Pansus III berharap bisa membentuk satu lembaga baru yang namanya BRIDA, yang bertanggung jawab mengenai riset dan inovasi di daerah. Balitbangda Provinsi Lampung juga banyak memberikan masukan, informasi dan rekomendasi untuk peraturan daerah yang sedang disusun oleh Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat.
“Kedepannya kita harapkan kita bisa membentuk satu lembaga baru yang bernama BRIDA, lembaga yang akan bertanggung jawab untuk riset dan inovasi di daerah yang lebih efektif dibanding dengan BP2D atau Balitbang yang ada saat ini. Dan selama di Lampung kita juga banyak sekali mendapatkan masukan dan rekomendasi dari Balitbangda Lampung untuk bahan acuan yang bisa kita masukkan dalam raperda yang sedang kita susun ini,” tutup Yunandar Eka Perwira. [nal]