Megawati Soekarnoputri Kirim Amicus Curiae “Habis Gelap Terbitlah Terang” ke Mahkamah Konstitusi
TRANSINDONESIA.co | Megawati Soekarnoputri mengirimkan surat Amicus Curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Surat Amicus Curiae tersebut di antar Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto didampingi Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat serta Tim Hukum Paslon 03 Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, kepada perwakilan MK ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Hasto mengatakan Amicus Curiae dari Megawati merupakan curahan perasaan sebagai sahabat pengadilan terkait persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut, kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan,” kata Hasto.
Dia menambahkan, bahwa amicus curiae itu dibuat sendiri oleh Megawati Soekarnoputri. Bahkan, kata Hasto, Presiden Kelima RI ini menambahkan pada lampirannya tulisan tangan beserta tanda tangan Megawati.
Hasto pun membacakan isi tulisan tangan Megawati dalam Amicus Curiae tersebut.
“Rakyat Indonesia yang tercinta marilah kita berdoa semoga ketuk palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas, seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911 habis gelap terbitlah terang sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia. Amin ya rabbal alamin. Hormat saya, Megawati Soekarnoputri di tandatangani merdeka, merdeka, merdeka,” ucap Hasto membacakan tulisan tangan Megawati.
Hasto menjelaskan, bahwa tulisan tangan amicus curiae dari Megawati ini menggunakan huruf merah yang mencerminkan keberanian dan juga tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.
“Karena itu lah Ibu Mega sampai menambahkan tulisan tangan sebagai ungkapan bagaimana perjuangan dari Raden Ajeng Kartini itu juga tidak akan pernah sia-sia. Karena emansipasi itu merupakan bagian dari demokrasi sehingga ketika kita menghadapi kegelapan demokrasi akibat abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi akibat kepentingan nepotisme untuk anak,” jelas Hasto.
Sementara itu, perwakilan MK Immanuel Hutasoit memastikan bahwa amicus curiae dari Megawati ini akan langsung diserahkan kepada Ketua MK Suhartoyo pada siang ini.
“Kami mewakili biro Humas dan Protokol, kami terima surat dari Ibu Megawati Soekarnoputri yang diwakilkan langsung oleh Pak Hasto. Dan kami akan pastikan surat ini akan diterima langsung oleh Bapak Ketua MK siang hari ini juga,” kata Immanuel.[met]