Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama
TRANSINDONESIA.co | Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri berhasil bongkar laboratorium pembuatan ekstasi milik gembong narkoba Fredy Pratama di Perumahan Taman Sunter Agung 2 No. B6, Jakarta Utara. Pabrik pembuatan ekstasi itu awalnya terendus pada Januari 2024.
“Januari 2024 Subdit III Dirtipidnarkoba Bareskrim mendapatkan informasi tentang adanya paket yang diduga bahan baku pembuatan ekstasi,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, di Sunter Jakarta Utara, Senin (8/4/2024).
Lebih lanjut, Mukti melakukan kolaborasi dengan Bea Cukai untuk mendalami informasi tersebut. Setelah ditelusuri, pihak kepolisian menemukan tujuan alamat dari paket tersebut di Jakarta Utara.
“Kita mendapat laporan dari Bea Cukai Soetta bahwa ada barang-barang yang akan masuk ke Indonesia, itu barang-barang narkotika,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa dalam jumpa pers di lokasi, Senin (8/4/2024).
Informasi yang diterima pihaknya adalah barang-barang terkait narkoba ini masih bahan mentah. Polisi menerima info barang yang dikirim belum berbentuk prekusor.
Kamis (4/4/2024) pukul 00.10 WIB, Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di TKP dan juga menangkap sejumlah tersangka.
Jenderal Polri Bintang satu itu juga menemukan sejumlah barang bukti berupa alat cetak ekstasi, ekstasi yang sudah jadi, bahan baku yang sudah siap cetak, bahan adonan setengah jadi hingga peralatan dan mesin cetak pembuatan narkoba.
“Mesin cetak ini dapat memproduksi 3.000 butir ekstasi per jam,” katanya.
Polisi meringkus empat tersangka, A alias D (29) yang berperan sebagai pembuat ekstasi, R (58) sebagai penjaga rumah dan penyedia alat dan bahan baku, sementara C (34) dan G (28) berperan sebagai kurir.
Dari pengungkapan pengungkapan tersebut, Polri berhasil menyelamatkan sebanyak 1.307.800 jiwa.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 113 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.[mil]