Tokoh dan Relawan Kecewa “Pejuang Covid-19” jadi Terdakwa

"Jadi kami benar-benar merasa sangat kecewa, sangat tidak bisa menerima, dan kami harap Hakim bisa memutuskan seadil-adilnya hingga Alwi Mujahit Hasibuan bebas murni".

TRANSINDONESIA.co | Para tokoh dan aktivis meminta majelis hakim untuk membebaskan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), dr Alwi Mujahit Hasibuan, M.Kes, (AMH) dari seluruh dakwaan yang dialamatkan kepada “Pejuang Covid-19”.

Mereka mengecam ada bentuk kriminalitas terhadap dr. Alwi yang telah berjuang bersama para medis dan tenaga kesehatan (nakes) dengan mempertaruhkan nyawa untuk masyarakat Sumut, justru menjadi terdakwa.

“Kami para sahabat yang mensupport dr. Alwi Mujahit Hasibuan yang hari ini menghadapi sidang pertama dihadiri banyak perwakilan relawan Covid-19, komunitas dan elemen masyarakat, mendukung perjuangan beliau ketika menjadi Kadis Kesehatan Sumut dan Satgas Covid-19 yang berhasil menyelamatkan masyarakat Sumut sehingga mendapatkan penghargaan dari Presiden Joko Widodo jadi provinsi nomor dua terbaik di Indonesia yang sukses menjalankan tugasnya. Tapi hari ini beliau disidangkan mendapat tuduhan yang menurut kita tak pantas,” kata Delyuzar Harris memimpin Aksi Solidaritas dan Relawan Covid-19 #Savedr.Alwi usai mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 pada Dinkes Sumut tahun 2020 sebesar Rp.24 miliar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/4/2024).

Aksi #SavePejuangCovid-19 juga disuarakan masyarakat Relawan Peduli Covid-19 Sumut, Ir. Mislaini Suci Rahayu, menyampaikan prihatin penahanan terhadap Pejuang Covid-19 dr. Alwi Mujahit.

“Oleh sebab itu, kami menyampaikan hentikan kriminalitas terhadap dr. Alwi Mujahit. Save dr. Alwi Mujahit,” tegas Mislaini.

Sekertaris DPW Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Sumut, Dr. Redyanto Sidi, SH., MH., CPMed (Kes)., CPArb, mengatakan dalam pandangan MHKI bahwa hukum harus ditegakkan seadilnya.

“Hukum harus fair dan transparan mengungkap peristiwa dan fakta-fakta dalam persidangan. Kami yakin dan percaya apa yang terungkap dalam persidangan sejelas jelasnya sehingga apa yang dituduhkan InsyaAllah tidak terbukti. Harapan kita pengadilan bisa transparan, bersih, dan berlaku adil serta lurus. MHKI terus memantau dan mengawal sampai putusan,” kata Redyanto.

Hal senada disampaikan Jaringan Kesehatan Masyarakat (JKM Indonesia), Haroni Doli, menyampaikan prihatin perjuangan sampai mendapat penghargaan dari presiden berharap keputusan yang seadil-adilnya dari majelis hakim kepada Pejuang Covid-19.

“Kami berharap yang adil dan transparan, jelas hitam putih dan kenetralan keputusan sangat diharapkan. Kejujuran dan transparan inilah yang kami harapkan keputusan untuk dukungan dr. Alwi Mujahit sang Pejuang Covid-19,” kata Doli.

Ketua Majelis Pakar MD KAHMI Kota Medan, Hasrul Hasan, merasa ironis, miris dan tragis atas dakwaan yang dituduhkan kepada Alwi Mujahit Hasibuan, orang amanah yang bertanggung jawab hingga ketika Covid-19 melanda berjuang dengan resiko nyawa pun dihadapinya.

“Jadi kami benar-benar merasa sangat kecewa, sangat tidak bisa menerima, dan kami harap Hakim bisa memutuskan seadil-adilnya hingga Alwi Mujahit Hasibuan bebas murni,” tegas Hasrul Hasan.

Para tokoh dan Relawan Covid-19 Sumatera Utara menyampaikan kekecewaan tuduhan terhadap “Pejuang Covid-19” Kadis Kesehatan Sumut dr. Alwi Mujahit Hasibuan, M.Kes, setelah menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi APD Covid-19, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/4/2024). [Transindonesia.co /Tangkapan layar]

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Hendri Edison dalam sidang pembacaan dakwaan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/4/2024).

“Perbuatan Alwi Mujahit Hasibuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sebutnya.

JPU juga mendakwa Robby Messa Nura selaku pihak swasta dengan dakwaan yang sama dengan Alwi Mujahit Hasibuan.

Selain itu, juga didakwa subsider, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada Maret 2020. Saat itu, Dinkes Sumut melakukan pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39.978.000.000.

Namun, dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditandatangani Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kadinkes Sumut diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Akibat tidak sesuainya penyusunan RAB, maka terjadilah pemahalan harga atau mark up yang cukup signifikan. Selanjutnya, dalam pengadaan APD tersebut diberikan kepada Robby Messa Nura dengan tawaran harga yang tidak jauh beda dari RAB tersebut.

Selain pemahalan harga, dalam pengadaan APD tersebut juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi, tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5.

Adapun barang-barang yang dilakukan dalam pengadaan tersebut berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen, dan masker N95.

Setelah dakwaan tersebut dibacakan, selanjutnya majelis hakim diketuai M. Nazir menunda persidangan hingga Senin (22/4/2024) dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari terdakwa.[sur/sfn]

Share