Norwegia Desak Israel Patuhi Perintah Mahkamah Internasional

TRANSINDONESIA.co | Norwegia mendesak Israel untuk mematuhi perintah Mahkamah Internasional (ICJ). Guna memastikan akses bantuan kemanusiaan di Gaza.

“ICJ telah mengeluarkan langkah tambahan dalam kasus genosida di Gaza yang diajukan Afrika Selatan. Mengingat adanya ancaman kelaparan, ICJ memerintahkan Israel untuk ‘mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan akses bantuan kemanusiaan,” tulis Kementerian Luar Negeri Norwegia seperti dilansir Anadolu, Minggu (31/3/2024).

“Penting bagi Israel untuk mematuhinya. Dan agar UNRRWA dapat beroperasi dengan kapasitas penuh,” tulisnya menambahkan.

Di sisi lain ICJ mendesak Israel untuk mengambil langkah segera. Ini untuk memastikan penyediaan layanan dasar dan bantuan kemanusiaan tanpa hambatan untuk warga Gaza.

“Seperti makanan, air, bahan bakar dan pasukan medis. Sebab warga Palestina di Gaza tidak hanya menghadapi risiko kelaparan, tetapi kelaparan itu sudah mulai terjadi,” tulisnya mengungkapkan.

Diketahui Afrika Selatan mengajukan kasus ke ICJ pada akhir 2023, menuding Israel gagal menjunjung komitmennya berdasarkan Konvensi Genosida 1958, dan pada 6 Maret 2024. Mereka meminta langkah sementara tambahan berdasarkan perubahan situasi yang terjadi di lapangan.

Sudah lebih dari 32.200 warga Palestina terbunuh dan sedikitnya 74.500 orang terluka. Ini akibat kehancuran massal dan kelangkaan kebutuhan pokok.

Serangan Israel memaksa 85 persen penduduk Gaza mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan. Sementara 60 persen infrastruktur di wilayah kantong tersebut telah rusak atau hancur.[rri/rts]

Share