Polda Kaltara Gagalkan Penyelundupan Sabu Malaysia 50 Kg Dalam Kemasan Teh China
TRANSINDONESIA.co | Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menangkap seorang kurir penyelundupan narkotika jaringan Malaysia dikemas dalam teh China dikirim ke Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
“Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 50 kilogram sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina, 2 drum plastik, 2 plastik ukuran besar, uang tunai, dan 1 unit HP,” kata Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya saat menggelar konferensi pers penangkapan kurir narkoba jaringan Malaysia, di Mapolda Kaltara, Jumat (22/3/2024).
Selain barang bukti, satu orang tersangka berinisial N turut diamakan. Diketahui pelaku yang diamankan bertugas sebagai kurir dengan upah perjalanan sebesar 35.000 Ringgit Malaysia jika barang haram tersebut sudah tiba di Kabupaten Pinrang.
“Pelaku disuruh seseorang di Malaysia dengan upah perjalanan sebesar 5.000 ringgit Malaysia dan akan diberikan upah lagi 30 ribu ringgit Malaysia jika sabu sudah tiba di Pinrang,” ungkap Daniel.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. [tan]