Korlantas Polri Terbitkan Imbauan Larangan Klakson “Telolet”
TRANSINDONESIA.co | Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan imbauan para sopir maupun operator bus tidak memasang dan menggunakan klakson “telolet”. Sebab, telah terjadi kecelakaan terjadi di Cilegon, Banten.
Direktur Penegakan Hukum Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso menerangkan, imbauan melalui Surat Telegram (STR). “Pak Kakorlantas sudah mengeluarkan Surat Telegram ke seluruh jajaran di Indonesia,” kata Brigjen Raden usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kesiapan mudik Lebaran 2024 di DPR RI, Jakarta, dilansir dari laman Antara, Jumat (22/3/2024).
“Untuk melakukan penindakan terhadap ketentuan penggunaan telolet.” Dia mengatakan, kejadian nahas di Cilegon karena seorang bocah tewas terlindas bus.
“Saat meminta telolet dan menjadi evaluasi kami,” ujar dia. Sebab, kata dia, kejadian serupa sudah banyak terjadi.
“Sehingga, perlu diantisipasi,” ujar dia. Dia menerangkan, ketentuan telolet hampir sama dengan ketentuan knalpot brong.
“Jadi, menggunakan pasal itu untuk melakukan penindakan,” ucap Brigjen Slamet. Namun, kata dia, penindakan ini diawali dengan sosialisasi dan teguran terlebih dahulu.
“Ya, kami sosialisasi dulu, teguran kami sampaikan kepada mereka. Untuk tidak menggunakan itu karena beberapa korban sudah ada,” kata Brigjen Slamet.
Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Imbauan serupa juga sudah disampaikan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Kementerian PPPA meminta dilakukannya penertiban terhadap armada bus menggunakan klakson berirama, atau telolet.
Imbauan Kementerian PPPA juga terkait tewasnya seorang anak berusia lima tahun di depan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Banten. Peristiwa terjadi, pada Minggu (17/3/2024). [rri/ant]