Tok! KPU RI Sahkan Suara Anies-Muhaimin Unggul di Aceh
TRANSINDONESIA.co | Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengesahkan perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar unggul di Aceh berdasarkan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara nasional yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan jumlah penggunaan surat suara pemilu presiden dan wakil presiden sudah cocok dengan jumlah pemilih yang hadir ke tempat pemungutan suara (tps) serta jumlah suara sah dan tidak sah, yakni sebanyak 3.285.272 lembar.
“Dengan demikian pembacaan Formulir Model D.Hasil PPWP oleh KIP Aceh, kami tetapkan, terima kasih,” kata Idham saat rapat pleno tersebut.
Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Muhammad Sayuni mengungkapkan bahwa perolehan suara Anies-Muhaimin sebanyak 2.369.534 suara, pasangan Prabowo-Gibran sebanyak 787.024 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud 64.677 suara.
Dia menjelaskan jumlah pemilih yang tercatat pada daftar pemilih tetap (dpt) di Provinsi Aceh sebanyak 3.742.037 orang. Dari angka dpt tersebut, jumlah yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 3.223.512 orang.
Kemudian ada sebanyak 28.040 orang yang menggunakan hak pilihnya dari daftar pemilih tambahan (DPTb), serta ada 33.720 orang yang menggunakan hak pilihnya dari daftar pemilih khusus (DPK).
“Jumlah pengguna hak pilih, laki-laki 1.572.835 orang, perempuan 1.712.437 orang, jumlah total 3.285.272 orang,” kata Sayuni.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Kemudian pada pemilu legislatif diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024. [ant]