Penyelundupan Narkotika Asal Amerika dan Kolombia Terbongkar
TRANSINDONESIA.co | Bea Cukai beserta Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar penyelundupan narkotika jaringan internasional melalui paket kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Sebanyak 3.106 gram narkotika jenis mariyuana asal Amerika Serikat dan 2.805 gram kokain cair Kolombia disita petugas.
“Pertama paket kiriman asal California, Amerika Serikat yang diketahui memiliki tujuan akhir ke Inggris. Petugas menemukan tiga kemasan daun kering diduga mariyuana dengan berat total 1.549 gram,” kata Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo, Selasa (27/2/2024).
Penindakan kedua, sambung Gatot, dilakukan berselang tiga hari dari penindakan pertama. Petugas mendapati kasus dengan modus dan anomali serupa, namun dengan pemberitahuan isi paket berupa perangkat kecil speaker bluetooth.
“Petugas mendapati pengirim yang sama berasal dari Amerika melakukan pengiriman kembali. Dari hasil pemeriksaan isi paket berupa tiga kemasan mariyuana jumlah total 1.557 gram,” ucapnya.
Gatot mengatakan, barang bukti dari kedua kiriman tersebut diserahkan ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta guna pengembangan lebih lanjut. “Ini terkait modusnya yang menyalahgunakan alamat akun di Indonesia sebagai alamat pengiriman kembali,” kata Gatot.
Penindakan ketiga, lanjutnya, barang kiriman dengan penerima berinisial KP yang berlokasi di Jakarta Pusat. Barang tersebut berupa alat kesehatan berasal dari Kolombia.
“Setelah diperiksa menemukan cairan berbau menyengat yang disembunyikan dalam rongga alat kesehatan. Ternyata terdapat cairan dengan berat 2.805 gram yang ternyata narkotika jenis kokain cair,” ujar Gatot.
Dengan berkolabirasi dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta, pihaknya berhasil mengamankan pria berinisial MG (37) yang berperan sebagai penerima barang. Selanjutnya juga diamankan wanita berkewarganegaraan Kolombia berinisial MI (45) berserta pasangannya HG (44) di tempat terpisah.
“Keduanya berperan untuk mengolah cairan kokain menjadi serbuk. MI dan HG diringkus dibilangan Karawaci, Kota Tangerang,” kata Gatot.
Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. [rri]