Democratic Policing

TRANSINDONESIA.co | Polisi bekerja melalui pemolisian, pada ranah birokrasi maupun ranah masyarakat, pada tingkat manajemen maupun tingkat operasional, dengan atau tanpa upaya paksa untuk mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial. Polisi dan pemolisiannya secara prinsip dan mendasar dapat   dimaknai  pada :  kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban. Konteks demokrasi dalam prinsip prinsip yang mendasar dan berlaku umum dapat dilihat melalui :

1. Supremasi Hukum

2. Jaminan dan Perlindungan HAM

3. Transparan

4. Akuntabel

5. Berorientasi pada peningkatan kualitas hidup

6.Pengawasan dan pembatasan kewenangan

Democratic policing atau pemolisian secara demokratis dapat dimaknai sebagai model pemolisian ” dialog kemanusiaan, peradaban untuk mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial”. Implementasi pemolisian yang demokratis dapat dilakukan melalui:

1. Pendekatan soft  policing dengan dialog seni budaya dan pariwisata

2. Pendekatan hard power untuk mengatasi civil disorder yang berdampak pada  anarkisme, dan kerusakan keteraturan sosial, akibat adanya konflik sosial yang didesign melalui issue : politik, primordial, sumber daya,sosial, kemanusiaan, korupsi

3. Pendekatan soft power untuk mengatasi berbagai potensi terjadinya ivil disobidience atau pembangkangan pembangkangan sipil

4. Smart power sebagai dukungan pari para akademisi, pakar atau orang orang yang memiliki pengaruh luas dan memiliki massa pendukung

5. Memberdayakan Electronic Policing sebagai model pemolisian di era digital

6. Mengembangkan intellegent policing

7. Menerapkan Restorative justice untuk rehabilitasi kerusakan sosial atas adanya tindakan yang kontra produktif

8. Manajemen dan intelejen media untuk inspirasi, edukasi, komunikasi dan counter issue yg contra produktif

Demokratic policing sebagai model dialog peradaban untuk membangun citra dan kepercayaan publik dalam mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial.

Masalah sosial yang mengganggu keteraturan sosial, seperti konflik sosial sebagai teror  merusak citra yang bertujuan membuat “un trust nasional” . Dalam implementasinya dapat dimulai dari pemetaan wilayah, pemetaan masalah, potensi, pemetaan orang. Democratic policing model proaktif, problem solving pada semua gatra secara  soft power dan smart power. Democratic policing dalam konteks kemanusiaan dapat diwujudkan melalui sharing of happines

Strategi Democratic Policing secara akademis, yuridis, geo politik dan geo strategis, sosial budaya, pragmatis, dsb.

Polisi dan Pemolisiaannya yang PCBM.

Spirit democratic policinh  secara manajerial maupun operasional adalah untuk kemanusiaan dengan PCBM ( profesional, cerdas, bermoral dan modern) dalam memberikan pelayanan kepada publik. Pelayanan kepolisian kepada publik mencakup :

1. Pelayanan keamanan

2. Pelayanan keselamatan

3. Pelayanan hukum

4. Pelayanan administrasi

5. Pelayanan informasi

6. Pelayanan kemanusiaan

Standar pelayanan kepolisian kepada publik adalah : cepat tepat akurat transparan akuntabel informatif dan mudah diakses.

Trans Global

Dalam democratic policing, polisi dalam menegakan hukum juga penegak keadilan, demi semakin manusiawinya manusia, yang merupakan upaya membangun peradaban agar terwujud dan terpeliharanya keteraturan sosial. Konteks inilah yang dikatakan tujuan pemolisian adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan terjaminnya keamanan dan rasa aman serta terwujudnya keteraturan sosial.

Pola pola democratic policing bisa dikembangkan sesuai dengan corak masyarakat dan kebudayaannya yang berbasis wilayah, berbasis fungsi dan berbasis dampak masalah. Model pemolisian dapat dibuat sebagai acuan pengembangan kualitas kepemimpinan, infrastruktur dan model modelnya sbb:

1. Model pemolisian yang berbasis wilayah:

a. Border policing (pemolisian di kawasan perbatasan)

b. Maritime policing (pemolisian di kawasan maritim atau kepulauan atau kawasan pantai)

c. Industrial policing (pemolisian di kawasan industri)

d. Disaster policing (pemolisian di kawasan rawan bencana)

e. Bisa dikembangkan dari model orientasi kegiatan masyarakatnya (community oriented policing) pada masyarakat perkotaan, pertanian, nelayan, perkebunan, buruh, dsb.

2. Model pemolisian yang berbasis pada fungsinya : fungsi utama, fungsional maupun fungsi pendukung sbb:

a. Road safety policing ( pemolisian berbasis pada road safety atau lalu lintas

b. Paramilitary policing, model pemolisian ala paramiliter

c. Cyber policing, pemolisian dalam memberikan pelayanan secara virtual

d. International policing, pemolisian internasional seperti : pasukan misi perdamaian PBB, laision officer, hubungan kerjasama internasional dalam penanganan kejahatan, studi banding dan pertukaran kemampuan polisi, dsb

e. Emergency policing, model pemolisian menghadapi situasi kegawatdaruratan, dsb.

3. Model Pemolisian yang berbasis dampak masalah :

a. Democratic policing

b.Electronic policing, pemolisian secara elektronik yang merupakan model pemolisian di era digital atau era revolusi industri 4.0

c. Forensic policing sebagai model pemolisian di era kenormalan baru, dsb.

Memahami democratic policing dari model di atas adalah secara holistik atau sistemik yang tidak dipahami secara parsial.

Polisi dalam pemolisiannya dalam bertindak tegas sekalipun spiritnya tetap untuk: 1. melindungi, 2. mengayomi dan 3. melayani agar ada keteraturan sosial. Hal ini menunjukan bahwa manusia adalah aset utama bangsa maka di situlah hakekat pemolisian untuk mengangkat harkat dan martabat bangsa.

Democratic policing, polisi dalam menegakan hukum untuk:

1. Menyelesaikan konflik atau masalah dengan cara yang beradab

2. Mencegah agar konflik meluas atau semakin besar

3. Melindungi mengayomi melayani korban dan pencari keadilan

4. Membangun budaya tertib

5. Adanya kepastian

6. Edukasi

Keberhasilan pelaksanaan tugas polisi dengan pemolisiannya bukan semata mata pada pengungkapan perkara namun juga dilihat dari keteraturan sosial dan tingkat kepercayaan publik serta kualitas pelayanannya. Polisi dalam pelayanannya kepada publik merupakan ikon atau simbol : kemanusiaan, peradaban dan keteraturan sosial. Polisi dalam pemolisiannya dilihat dari tingkat: profesionalismenya, kecerdasannya, moralitasnya dan modernitasnya. (Chrysnanda Dwilaksana)

Share