Ini Jadwal Pencoblosan Pemilu 2024 Luar Negeri
TRANSINDONESIA.co | Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat membeberkan, tahapan dan jadwal pencoblosan Pemilu 2024 di luar negeri. Pemungutan suara luar negeri dilaksanakan pada 5, 6, 8, 9,10, 11, 13, dan 14 Februari 2024.
“Adapun wilayah pertama yang akan melaksanakan pemungutan suara adalah Hanoi dan Ho Chi Mihn City. Kemudian disusul Panama City, Tehran, dan diakhiri wilayah Vanimo pada Rabu, 14 Februari 2024,” kata Yulianto dalam keterangan persnya, Senin (29/1/2024).
Yulianto mengatakan, mekanisme mencoblos WNI di luar negeri diatur dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan pasal tersebut pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos satu kali.
“Yakni, pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak. Pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden,” ucap Yulianto.
Kemudian, KPU menjelaskan secara rinci, tiga metode pemungutan suara Pemilu 2024 luar negeri. Tiga metode tersebut, yaitu TPSLN (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri), Kotak Suara Keliling (KSK), dan Pos.
Teruntuk metode TPSLN, Yulianto mengatakan, WNI bisa mendatangi kantor-kantor perwakilan Indonesia di luar negeri. Seperti, kedutaan besar, konsulat jenderal atau di sekolah indonesia atau di wismaduta.
“Kedua KPU menyediakan KSK dan ketiga, metode pos, PPLN mengirimkan surat melalui pos ke alamat masing-masing pemilih. Bagi WNI yang jauh dari lokasi TPSLN dapat menggunakan cara mencoblos surat suara dan memasukkan ke KSK,” ujar Yulianto. [rri]