Mantan Menteri Pertanian SYL menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/10/2023) (Foto: Istimewa)
TRANSINDONESIA.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dirjen Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto. Ia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementan RI dengan Tersangka eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo.
“Hari ini (pemeriksaan) bertempat di gedung Merah Putih KPK. Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” kata plt jubir KPK Ali Fikri, Kamis (28/12/2023).
Namun, Ali tak menjelaskan materi apa yang akan didalami terhadap Prihasto. KPK memutuskan memperpanjang masa penahanan Syahrul menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan.
Masa penahanan SYL diperpanjang selama 30 hari ke depan. “Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka SYL untuk 30 hari kedepan sampai dengan 8 Januari 2024,” kata Ali dalam keterangannya, Jumat (8/12/2023).
Tak hanya Syahrul, KPK juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka lainnya kasus dugaan korupsi di Kementan. Mereka adalah, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono.
Perpanjangan masa penahanan SYL dan dua anak buahnya itu berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Tipikor Jakarta. Ali mengatakan, tim penyidik terus mengusut dan melengkapi berkas perkara ketiga tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan tersebut. [rri/put]
