Tujuh Jurnalis Dipenjara di Azerbaijan Sejak Akhir November

TRANSINDONESIA.co | Seorang jurnalis ditangkap di Azerbaijan pada Rabu (13/12). Jurnalis tersebut, Hafiz Babali, menjadi jurnalis ketujuh yang ditangkap di Azerbaijan sejak akhir November.

Polisi di wilayah ibu kota, Baku, menahan jurnalis investigasi tersebut di stasiun kereta api dan membawanya pulang ke rumahnya yang terletak di Kota Sumgayit. Polisi kemudian menggeledah rumah jurnalis itu dan menyita komputer serta ponselnya sebelum membawanya ke Departemen Kepolisian Baku.

Babali, yang merupakan editor ekonomi di kantor berita independen Turan, adalah satu dari setidaknya tujuh jurnalis yang ditangkap di Azerbaijan sejak akhir November. Penangkapan tersebut telah mengejutkan industri media independen yang kesulitan di negara itu, kata para analis.

Juru bicara pemerintah mengatakan bahwa Babali ditangkap terkait penyelidikan kriminal terhadap media investigasi Abzas Media, menurut Komisi Perlindungan Jurnalis (CPJ) yang berbasis di Amerika serikat. Pihak pemerintah tidak menyebutkan dakwaan yang dikenakan terhadap Babali.

Abzas Media dikenal akan liputan antikorupsinya. Sudah empat jurnalis dari media tersebut dipenjara sejak 20 November. Mereka ditahan sebelum persidangan selama tiga hingga empat bulan atas tuduhan berkonspirasi membawa uang ke negara tersebut secara ilegal.

Menurut pengacaranya, Babali ditahan atas tuduhan serupa yaitu menyelundupkan mata uang asing secara ilegal ke negara itu, namun ia membantah, menurut outlet afiliasi VOA, Radio Free Europe/Radio Liberty. Babali akan menjalani penahanan prapersidangan selama tiga bulan.

Dua jurnalis dari media independen Kanal 13 juga telah dipenjara dalam beberapa pekan terakhir.

Kedutaan Besar Azerbaijan di Washington tidak segera membalas email VOA yang meminta komentar terkait isu penahanan jurnalis tersebut.

Penyelidik sebelumnya memeriksa Babali pada 28 November atas kolaborasinya dengan Abzas Media, menurut CPJ. Ketika itu, rekening bank Babali dibekukan. [voa]

Share