Jepang Kecam Putusan Pengadilan Korsel Soal ‘Perempuan Penghibur

TRANSINDONESIA.co | Kepala Sekretaris Kabinet Jepang Hirokazu Matsuno pada Jumat (24/11) menyebut putusan pengadilan Korea Selatan “sangat disesalkan” setelah pengadilan itu memerintahkan Jepang pada Kamis (23/11) agar membayar ganti rugi kepada “perempuan penghibur,” ungkapan lebih halus bagi sekelompok perempuan yang dipaksa bekerja di rumah-rumah bordil militer Jepang selama Perang Dunia II.

Matsuno mengatakan, “Dengan mempertimbangkan situasi strategis serius yang sedang terjadi, seperti peluncuran berulang kali oleh Korea Utara yang menggunakan teknologi rudal balistik, kerja sama erat antara Jepang dan Korea Selatan, serta hubungan Jepang-AS dan Jepang-AS-Korea Selatan, sangat diperlukan lebih daripada sebelumnya.”

Para pemimpin Jepang dan Korea Selatan telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan hubungan kedua negara dan kedua pihak terus melakukannya, ujar Matsuno. Ia menekankan pentingnya mengatasi perbedaan dan berkomunikasi.

Matsuno menambahkan bahwa putusan terbaru ini jelas-jelas melanggar hukum internasional dan kesepakatan Jepang-Korea Selatan dan menegaskan lagi bahwa hal tersebut sangat disesalkan. “Ini sama sekali tidak dapat diterima, karena kami telah mengajukan protes keras ke pihak Korea Selatan,” kata Matsuno. [voa]

Share