KPK Panggil Ahok Terkait Dugaan Korupsi LNG Pertamina

TRANSINDONESIA.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada Selasa (7/11/2023). Ahok bakal diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di BUMN migas tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta itu. “Informasi yang kami peroleh bahwa saksi sudah hadir dan saat itu tengah diperiksa tim penyidik,” katanya.

Ali juga berjanji untuk menjelaskan materi pemeriksaan terhadap Ahok saat penyidik merampungkannya. Menurut dia, keterangannya diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap tersangka mantan Dirut Pertamina, GKK alias KA.

KPK menetapkan KA sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Pertamina periode 2011-2012. Perempuan pertama yang menduduki posisi puncak di BUMN itu juga telah ditahan sejak 19 September 2023.

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan perbuatan KA telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun. Menurut dia, tersangka secara sepihak memutuskan untuk menandatangani kontrak kerja sama pengadaan LNG dengan pihak asing.

“Hal itu dilakukan tanpa kajian dan analisis menyeluruh,” kata Firli. Ditambah lagi bahwa tersangka KA tidak melaporkan kebijakannya itu kepada Dewan Komisaris Pertamina.

Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan asing tersebut tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya, terjadi kelebihan suplai LNG yang tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.

“Kondisi tersebut membuat LNG harus dijual di pasar internasional dengan harga rendah,” ujar Firli. Sehingga, Pertamina pun mengalami kerugian yang cukup besar. [rri/ant]

Share