Satgas TPPU Tindaklanjuti 300 Laporan Dugaan Pencucian Uang
TRANSINDONESIA.co | Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) terus menindaklanjuti penyelesaian 300 laporan dugaan pencucian uang Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Yang berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Satgas memfokuskan penyelidikan terhadap transaksi mencurigakan. Seperti dalam kasus ekspor-impor emas senilai Rp189 triliun.
“Laporan ini merupakan nilai transaksi terbesar. Khususnya dari 300 Laporan Hasil Pemeriksaan/Laporan Hasil Akhir dan informasi,” kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Rabu (1/11/2023).
Terkait kasus ini, kata Mahfud, Satgas TPPU telah melakukan pendalaman. Yakni dengan melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama KPK.
“Penyidik DJBC meyakini telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan. Dalam penanganan surat yang dikirimkan PPATK Nomor SR-205/2020 dengan nilai transaksi mencurigakan Rp189 triliun,” ujarnya.
Selain itu, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No. 07 tanggal 19 Oktober 2023. Dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang TPPU.
Serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Bidang Pidsus Kejaksaan Agung. Juga terdapat transaksi emas dalam periode 2017-2019 melibatkan 3 entitas terafiliasi Group SB yang bekerjasama dengan luar negeri.
“Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan. Yang menyebabkan hilangnya pungutan PPH Pasal 22 atas emas batangan ex impor seberat 3,5 Ton,” ujar Mahfud, selaku Ketua Tim Pengarah Satgas TPPU.
Modus kejahatan yang dilakukan adalah mengkondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan. Padahal, berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan seberat 3,5 ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri.
Dengan demikian, menurut Mahfud, Group SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Direktorat Jenderal Pajak. Dengan memperoleh dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam/dore dari salah satu BUMN (PT ATM) ke Group SB (PT LM) tahun 2017.
Mahfud menduga perjanjian ini sebagai kedok Group SB untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar. “Saat ini masih ditelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT ATM ke PT LM,” ucap Mahfud. [rri]